Sukses

Banding Kasus Angeline, Hotman Paris Ingin Agus Tay Bebas

Agus Tay Handamay, mantan pembantu di rumah Angeline, mengaku vonis yang dijatuhkan hakim masih berat.

Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Handamay hampir selalu menunduk sepanjang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. Sesaat setelah vonis 10 tahun didengarnya, mantan pembantu di rumah bocah berusia 8 tahun itu langsung berjalan menuju tim kuasa hukumnya.

Ia tiba-tiba bersujud di hadapan Hotman Paris Hutapea, pengacaranya. Kejadian itu sontak mengundang haru para pengunjung sidang yang dipimpin hakim ketua Edward Harris Sinaga itu.

"Saya hanya ingin keadilan untuk Angeline," kata Agus singkat usai persidangan, Senin 29 Februari 2016.  

Agus mengaku vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya masih cukup berat. Untuk itu, Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya akan mengajukan banding meski di hadapan majelis hakim, ia menyatakan pikir-pikir.


"Itu kan bagian dari strategi," kata Hotman.
 
Dalam banding nanti, kuasa hukum menargetkan hukuman untuk Agus Tay akan berkurang bahkan bebas. "Nanti di banding itu, kita bikin hukuman 10 tahun itu paling tinggi menjadi 9 bulan atau bila perlu sampai nol," ucap Hotman Paris.
 
Bagi tim kuasa hukum, keberhasilan membebaskan Agus dari dakwaan Pasal 340 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana, adalah sebuah langkah besar. Ia mengatakan tidak ada satu pun bukti Agus membantu perencanaan pembunuhan Angeline.

"Karena dalam seluruh berkas, seluruh keterangan saksi tidak ada satu pun bukti adanya Agus membantu perencanaan," ucap Hotman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini