Sukses

Ribuan Bentor di Sulsel Beroperasi Ilegal

Bahkan bentor dari bentuknya pun jauh dari mengedepankan aturan keselamatan penumpangnya.

Liputan6.com, Makassar - Kendaraan becak motor atau akrab disebut bentor oleh masyarakat di Sulsel sudah menjadi alat transportasi umum kedua yang dimanfaatkan masyarakat dalam beraktivitas setelah angkutan kota (angkot).

Namun sayangnya, aktivitas bentor hampir seluruh daerah di Sulsel termasuk masih ilegal alias tak ada payung hukumnya. Sementara jumlah bentor yang telah menyebar di Sulsel sudah menembus angka ribuan unit.

Bentor yang beroperasi di Kota Makassar lebih banyak disuplai dari luar Sulsel, biasanya daerah yang bagus produksi bentornya adalah Gorontalo.

Seiring dengan jumlahnya yang sudah mencapai ribuan unit di Sulsel, bentor kini dinilai ikut andil dalam memacetkan ruas jalan protokol khususnya di kota Makassar.

Bahkan bentuknya pun jauh dari mengedepankan aturan keselamatan penumpangnya. Bagaimana tidak? Posisi penumpang berada di depan pengemudinya.

Artinya jika terjadi tabrakan otomatis penumpang lebih awal mengalami luka dibanding pengemudinya sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Sabtu (23/1/2016) mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu lintas Polda Sulselbar dapat saja menindak bentor dengan menggunakan UU Lalu Lintas.

"Rata rata mereka (pengemudi) bentor menggunakan SIM C. Artinya pelanggarannya sudah jelas. Tapi karena ini menyangkut kehidupan banyak orang sebaiknya dicarikan dulu solusi payung hukum yang dapat dinaungi oleh para pengemudi bentor," ucap Barung.

Direktorat Lalu lintas Polda Sulselbar lanjut Barung berencana akan menggelar forum diskusi untuk membahas payung hukum keberadaan bentor.

Di mana di dalamnya nanti akan melibatkan seluruh instansi terkait serta seluruh elemen transportasi khususnya kelompok bentor yang telah ada.

"Rencana forum itu diadakan dikantor Ditlantas Polda Sulselbar pada hari Senin 25 Januari 2015 dengan melibatkan Dirlantas se-Indonesia, perwakilan masyarakat transportasi, komisi V DPR RI, Kementrian Perhubungan, Organda, perwakilan LSM, Jasa Raharja dan masyarakat pemilik bentor sendiri," papar Barung.

Nantinya, dalam forum diskusi tersebut tidak dibicarakan mengenai penindakannya, tapi mengenai regulasi dan hukum yang menaungi bentor.

"Forum ini akan membantu bentor-bentor untuk mendapatkan legalitas formal dalam aktivitasnya selaku alat transportasi publik," Barung menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.