Sukses

Hakim MK Diyakini Akan Putuskan Sengketa Pilpres Sesuai Fakta

Hakim MK dalam mengambil putusan tidak bisa menggunakan asumsi pribadi dengan mendengarkan keterangan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan fakta persidangan. Bukan berdasarkan asumsi atau imajinasi para saksi atau ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Hakim nanti akan menyimpulkannya, melihat fakta," kata Bivitri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Dari kajian Bivitri, selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK berlangsung, ahli dan saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Mereka juga tidak bisa menjelaskan kepada hakim MK berapa total suara yang dicurangi kubu 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bivitri melanjutkan, hakim MK dalam mengambil putusan tidak bisa menggunakan asumsi pribadi dengan mendengarkan keterangan saksi. Harus ada bukti otentik dari para saksi yang mendukung dalil-dalil dalam gugatan. 

"Jadi katakanlah ada kecurangan, dicobloskan 15 suara. Nah tidak bisa hakim berasumsi 'oh berarti 15 x 810.329 TPS sama dengan segini'. Tidak bisa. Jadi tidak bisa dengan metode sampling," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas MK

"Hakim itu harus betul-betul melihat semua hal yang dibuktikan oleh pemohon dan kemudian diperiksa silang oleh termohon dan juga pihak terkait. Dan harus membuktikan bahwa itu semua fakta sehingga keputusan bisa diambil," imbuhnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini sepakat bila kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. Namun, dia mengingatkan berdasarkan Undang-undang tugas MK menyelesaikan sengketa hasil bukan proses Pemilu. 

Ini sekaligus menjawab 15 isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendesak MK mendiskualifikasikan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin hingga meminta MK mengganti seluruh komisioner KPU. 

"Apakah anggota KPU semuanya bisa dipecat atau digantikan tempatnya adalah DKPP bukan MK," tegas dia.

 

Reporter: Titin Suprihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.