Sukses

Pemkot Batam Larang ASN Berkomentar di Medsos Calon Kepala Daerah

Jefridin mengatakan, meski diminta netral, ASN tetap punya hak pilih.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengikuti gelar Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (7/10/2020). Melalui kampanye itu, Sekda mengingatkan semua ASN tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"ASN tak boleh bertindak sembarangan dalam pesta demokrasi, semua sudah diatur dan saya rasa ASN di lingkungan Pemkot Batam sudah memahami aturan itu," ujar Sekda.

Jefridin mengatakan, meski diminta netral, ASN tetap punya hak pilih. Namun, dalam tahapan-tahapan pesta demokrasi ini, ASN diminta tidak terlibat guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri. "Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional," ujarnya.

Ia menegaskan perlu langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, terutama saat ini dalam tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada," kata dia.

Jefridin memaparkan, sesuai Undang-undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI, semua diatur larangan bagi ASN.

Adapun larangan tersebut seperti tidak boleh mendaklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.

"ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ASN Dilarang Berpihak

Sementara Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, kampanye GNN-ASN ini merupakan upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kampanye ini sudah keempat kalinya digelar.

"Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi," kata Agus Pramusinto

Ia melanjutkan, asas netralitas ini merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negera. Pelanggaran atas asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti gangguan pelayanan publik, tindak KKN, serta perumusan kebijakan yang mencederai kepentingan publik.

"Untuk itu, melalui kampanye virtual ini, saya memohon agar ASN tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari pragmatisme politik, dan bersikap adil," kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, penyelenggara juga memutarkan video arahan dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin serta mendatangkan empat narasumber; Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Peneliti senior Pusat Penelitian Politik-LIPI Siti Zuhro. Kampanye kali ini mengangkat tema ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri.

Reporter: Ajang Nurdin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.