Sukses

Anggaran Pilkada Boyolali Aman Meski Ada Wabah Corona Covid-19

Anggaran penyelenggaraan Pilkada Boyolali 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada Rp 28,15 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memastikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 maupun Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak aman meski ditunda karena wabah Corona Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri. Dia mengatakan Pemkab telah mempersiapkan berbagai upaya untuk penanggulangan wabah Corona.  

"Kami menyiapkan untuk jaring pengaman sosial jika ada sesuatu, menyiapkan kegiatan kaitannya dengan Covid-19 dan sebagainya. Namun, anggaran itu untuk saat ini masih digodok. Beberapa hari ini akan ada perubahan pendapatan APBD ketiga, jadi jumlahnya belum final," kata dia kepada Solopos.com, Kamis, 2 April 2020. 

Masruri memastikan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak akan mengubah atau menggeser anggaran Pilkada Boyolali 2020 maupun pilkades.

"Wabah Covid-19 ini mau sampai kapan, kami juga belum tahu. Dikhawatirkan kegiatan itu [pilkades dan pilkada] tetap harus dilakukan sampai Desember nanti [anggarannya harus siap]," kata dia.

Meski belum final, Masruri memperkirakan anggaran penanganan Covid-19 yang akan disiapkan sekitar Rp 20 miliar.

"Semoga saja wabah Covid-19 ini segera reda dan status di Boyolali tidak meningkat. Saat ini di Boyolali untuk kasus positif Covid-19 belum ada," kata dia.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, anggaran penyelenggaraan Pilkada Boyolali 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada Rp 28,15 miliar. Sementara Bawaslu Rp 8,04 miliar. Semuanya bersumber dari APBD 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Pilkades Serentak

Sedangkan anggaran untuk pilkades serentak di 11 desa pada tahun ini sekitar Rp 500 juta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan saat ini telah diterbitkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Isinya tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pertama adalah untuk penundaan pelantikan PPP. Kedua terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [PPDP], kemudian mengenai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.