Sukses

Gibran Dinyatakan Bawaslu Jakpus Langgar Aturan di CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum!

Ganjar Pranowo menanggapi singkat temuan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat bagi-bagi susu di kawasan CFD.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan bahwa calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat bagi-bagi susu di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Selain Gibran, tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya)  yang membersamainya juga dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu, calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap agar putra sulung Presiden Joko Widodo Jokowi segera dihukum.

"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD. Hal itu diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakpus.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat pada Kamis (4/1/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gibran hingga Uya Kuya Dinilai Langgar Aturan

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku," tambah pengumuman itu.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini