Sukses

Anies Bakal Bentuk Tim Khusus Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dalam 100 Hari Jika Terpilih

Menurut Anies, harga kebutuhan pokok yang tinggi lantaran negara membiarkan adanya mafia pangan. Dia berjanji akan memberantas mafia pangan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyatakan bakal menurunkan harga kebutuhan pokok jika terpilih menjadi presiden 2024-2029 mendatang. Anies menyatakan bakal membuat tim khusus untuk menurunkan harga bahan pokok dalam 100 hari kepemimpinannya nanti.

"Kami merencanakan dalam 100 hari ada tim khusus yang tugasnya menurunkan harga kebutuhan pokok, sehingga langsung rakyat akan merasakan perubahan," ujar Anies di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (3/12/2023).

Anies mengklaim tak tega melihat masyarakat kelaparan karena harga bahan pokok yang tak terjangkau.

"Kita sudah tak sanggup lagi menyaksikan harga beras kita melambung tinggi," kata Anies.

Menurut Anies, harga kebutuhan pokok yang tinggi lantaran negara membiarkan adanya mafia pangan. Dia berjanji akan memberantas mafia pangan tersebut.

"Ini mafia yang akan kita berantas melalui perubahan bulan Februari (pemungutan suara) besok," kata Anies.

Anies mengatakan, para petani bekerja lebih meras namun, harga jual gabahnya murah. Kemudian, rakyat juga dibebani dengan harga beras yang mahal.

"Kalau harga beras mahal tapi dirasakan oleh petani, maka mungkin kita akan ikhlas. Betul tidak? Tapi kita bayar beras mahal, petani terimanya murah, uangnya hilang di jalan," ucap Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak masyarakat mengubah kondisi itu dengan memilih AMIN pada Pilpres 2024 Anies berjanji agenda-agenda perubahan tak akan membuat masyarakat menjadi sulit.

"Jika kita kerjakan dengan serius, insya Allah dengan kewenangan yang didapat, kita lakukan perubahan untuk Indonesia yang lebih adil bagi semuanya," kata Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anies soal Tudingan Kubu AMIN yang Usulkan Format Debat Terbaru: Nanti KPU yang Berkomentar

Dalam kesempatan yang sama, calon Presiden (capres) nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara terkait tudingan pihaknya yang mengusulkan debat calon wakil presiden (cawapres) harus disertai calon presiden (capres).

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) disebut sempat mengusulkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkaitan hal itu, Anies enggan berbicara banyak. Dia hanya menyebut sudah menjelaskan soal itu kepada wartawan dalam pertemuan-pertemun sebelumnya.

"Nanti KPU saja yang komentar. Saya sudah komentar kemaren, kita tunggu saja," ujar Anies di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (3/11/2023).

Sebelumnya, anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad H Wibowo menyebut usulan debat cawapres harus didampingi capres muncul dalam rapat KPU yang dibuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama tiap perwakilan paslon.

Menurut Drajad, dalam catatan yang dia temukan, dalam rapat itu dia menemukan usulan itu dari kubu AMIN.

“Merujuk notulen internal kami, yang kami pahami adalah bahwa usulan tersebut datangnya justru dari tim Anies-Muhaimin,” kata Drajad dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11/2023).

3 dari 3 halaman

Polemik Debat Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini," kata Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar-cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

"Undang-Undang Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres-cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.