Sukses

Yusril Ungkap Kandidat Cawapres Prabowo Mengerucut ke Gibran dan Khofifah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah mengerucut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah mengerucut.

Ketiga kandidat itu yakni, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Tinggal Pak Gibran, Bu Khofifah dan saya barangkali. Mungkin ya tiga itu dipertimbangkan," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, setelah ada perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menguatkan Gibran menjadi cawapres.

"Setelah ada Pak Gibran, diubahnya putusan MK ini ya memang mengarah ke sana," kata Yusril.

Yusril mengatakan keputusan soal nama calon wakil presiden akan diputuskan Prabowo bersama ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Setelah putusan MK, kata Yusril, belum dijadwalkan kapan Prabowo akan mengumpulkan ketua umum partai.

"Kita serahkanlah sepenuhnya kepada rapat musyawarah Koalisi Indonesia Maju untuk memutuskan siapa yang akan maju mencalonkan," kata Yusril.

Putusan MK Cacat Hukum, Yuril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana

Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran bijaksana dalam mengambil langkah politik untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sebab, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu kontroversial dan mengandung cacat hukum. Ditambah reaksi negatif masyarakat yang meluas.

"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik. Ya kita serahkan kepada beliau, dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril.

Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis. Tetapi, pakar hukum tata negara ini menyerahkan kepada Gibran apakah akan memanfaatkan putusan tersebut untuk maju di pilpres 2024, atau mengambil sikap bijaksana dengan tidak bersedia dicalonkan sebagai cawapres.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," kata Yusril.

Baca juga HEADLINE: Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Peluangnya?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK yang Memberi Jalan Gibran Maju Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).

Baca selengkapnya HEADLINE: MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Muluskan Langkah Gibran?

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.