Sukses

Ganjar Pranowo Gagas Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo berbicara mengenai gagasannya yakni menghadirkan satu keluarga miskin, satu sarjana. Hal ini dilakukannya dalam rangka memberantas kemiskinan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo berbicara mengenai gagasannya yakni menghadirkan satu keluarga miskin, satu sarjana. Hal ini dilakukannya dalam rangka memberantas kemiskinan di Indonesia.

Sebagai Bacapres, Ganjar berbicara mengenai akses pendidikan secara merata tanpa terkecuali, begitu juga bagi mereka yang masuk kategori tidak mampu.

Sehingga anak yang berasal dari keluarga miskin, kemudian mendapatkan akses pendidikan yang layak, maka diyakini mereka akan bisa merubah nasib keluarganya.

“Kalo satu keluarga miskin, satu sarjana kita programkan apa yang terjadi? Dia akan menjadi penolong upah tulang punggung kekuarganya,” tutur Ganjar saat mengisi kuliah umum di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).

Ia mengaku senang lantaran sekarang ini banyak Kepala Daerah yang memperhatikan akses pendidikan gratis terutama bagi siswa yang kurang mampu.

Menurut Ganjar, langkah ini pun bisa menghadirkan satu keluarga satu sarjana.

“Sekarang mulai banyak Bupati, Wali Kota yang memberikan jaminan agar sekolahnya bisa gratis. Setidaknya kepada mereka yang tidak mampu,” ungkap

Dengan cara seperti itu, kata Ganjar, penuntasan kemiskinan pun bisa terlaksana. Kemudian membuktikan bilamana hadir kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali.

“Maka penuntasan kemiskinan akan secara sistematis. Itu membutikan negara hadir,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pernah Diterapkan

Gagasan yang disampaikan oleh Ganjar ini bukan tanpa alasan. Ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ia menghadirkan sekolah SMKN gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.

Program yang dibuat Ganjar ini sudah teruji dengan menghadirkan lulusan yang langsung siap bekerja.

“Mereka langsung siap bekerja dan kini menjadi tulang punggung keluarga,” beber Ganjar.

Selain itu, Ganjar mengaku optimis bisa mewujudkan hal tersebut menjadi program nasional. Namun diperlukan sistem pemerintahan yang harus saling mendukung satu sama lainnya.

“Maka bila anggaran negara bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” tukas dia.

3 dari 4 halaman

Hapus Diskriminasi dan Buat Kesetaraan Warga Keturunan

Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo mengungkap andilnya, dalam menghapus diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa.

Menurut Ganjar, hal itu dilakukan sewaktu menjabat sebagai Anggota DPR RI tahun 2004 saat membidani lahirnya Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ganjar bercerita, saat itu aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. Sebab, berdasarkan UU No.62 Tahun 1958 terdapat perbedaan bagi warga negara Indonesia dan keturunan.

"Saya menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu saat membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Ganjar saat mengisi Kuliah Umum bertema Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu (11/10/2023).

Politikus PDIP ini melihat, ketika payung hukum anyar tentang kewarganegaraan itu muncul, masyarakat menyambutnya dengan suka cita. Sebab beleid tersebut mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.

“Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing,” ungkap Ganjar.

4 dari 4 halaman

Menguatkan

Ganjar menyebut, Undang-Undang (UU) tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan.

Yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.

"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," tegas Ganjar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini