Sukses

Lantik Anggota KPUD 20 Provinsi, Ketua KPU Ingatkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Hasyim Asy'ari mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, anggota KPU terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 20 Provinsi untuk mempedomani aturan dan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) usai mengucapkan sumpah jabatan.

"Saya mengingatkan saudara sekalian bahwa pengucapan sumpah janji yang barusan diucapkan bersama-sama tidak sekadar untuk diri sendiri, tetapi juga disaksikan oleh masyarakat luas, keluarga, rakyat Indonesia dan juga ketika mengucapkan sumpah janji saudara sekalian didampingi oleh para rohaniwan menunjukkan bahwa sumpah ini juga disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

"Oleh karena itu segenap isi dalam sumpah janji yang barusan saudara bacakan itu harap menjadi penghayatan, pedoman, pegangan kita dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan di KPU provinsi pada masa mendatang," sambung dia.

Hasyim menerangkan, dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada tentu yang menjadi pedoman adalah ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Sebagai penyelenggara pemilu, anggota KPU pun terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu.

"Sebagai pedoman kita dalam melangkah, dalam tindakan perilaku, kata-kata sehari-hari, terhitung sejak saudara sekalian mengucapkan sumpah dan janji," jelas dia.

Hasyim berharap, aturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu dapat dijadikan pedoman pula dalam kehidupan sehari-hari bagi seluruh anggota KPU.

"Supaya kemudian kita tidak mudah melenceng, tidak mudah tergiur, dan juga tidak mudah untuk terpengaruh berbagai macam pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Hasyim menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU RI Resmi Lantik Anggota KPUD di 20 Provinsi Seluruh Indonesia

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 20 provinsi se-Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (24/5/2023).

Pelantikan anggota KPUD di 20 provinsi itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 434-453 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028. Surat tersebut ditetapkan pada Selasa, 22 Mei 2023.

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028," bunyi surat keputusan yang dibacakan dalam prosesi pelantikan tersebut.

Para anggota KPUD di 20 provinsi seluruh Indonesia resmi menjadi bagian dari KPU terhitung sejak sumpah selesai dibacakan. Adapun pembacaan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Untuk seluruhnya, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi periode 2023-2028 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilihan Umum, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat daerah, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesi, daripada keinginan pribadi atau golongan," bunyi sumpah yang dibacakan Hasyim dan diikuti seluruh anggota KPUD yang dilantik.

 

 

3 dari 3 halaman

Daftar Anggota KPUD 20 Provinsi

Berikut daftar anggota KPUD di 20 provinsi yang dilantik hari ini

  • Bengkulu (Lima komisioner)
  • Jambi (Lima komisioner)
  • Sumatera Barat (Lima komisioner)
  • Kepulauan Bangka Belitung (Lima komisioner)
  • Kepulauan Riau (Lima komisioner)
  • Banten (Tujuh komisioner)
  • DKI Jakarta (Tujuh Komisioner)
  • Kalimantan Barat (Lima komisioner)
  • Kalimantan Selatan (Lima komisioner)
  • Kalimantan Tengah (Lima komisioner)
  • Sulawesi Tengah (Lima komisioner)
  • Sulawesi Barat (Lima komisioner)
  • Sulawesi Tenggara (Lima komisioner)
  • Sulawesi Selatan (Tujuh Komisioner)
  • Gorontalo (Lima komisioner)
  • Sulawesi Utara (Lima komisioner)
  • Papua Tengah (Lima komisioner)
  • Papua Selatan (Lima komisioner)
  • Papua Pegunungan (Lima komisioner)
  • Papua Barat Daya (Lima komisioner)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.