Sukses

Komisi II DPR: KPU Sergai Harus Patuhi Keputusan PT-TUN Medan

Gus Yaqut mengingatkan kepada KPU Sergai bahwa putusan PT-TUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai, menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan terkait sengketa hukum pilkada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

"Putusan PT-TUN ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ya harus dijalankan. Apalagi tidak ada upaya hukum kasasi dari KPU," tegas Yaqut, saat ditanya wartawan terkait kontroversi sengketa hukum pilkada di Kabupaten Sergai, Jumat (27/11/2020).

Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum (pemilu) itu mengingatkan kepada KPU Sergai bahwa putusan PT-TUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya.

Gus Yaqut, sapaan akrab politisi PKB ini, memberi contoh, kasus Komisioner KPU Evi Novida yang dipecat namun kembali lagi menjadi Komisioner KPU setelah menang gugatan di PTTUN.

"Nggak usah bingung, sudah ada contohnya. Kalau bingung mau pilih keputusan KPU RI atau PT-TUN, ya lebih baik ikuti keputusan PT-TUN yang lebih tinggi kedudukannya. Sekali lagi, putusan ini juga sudah incracht, ya jadi harus dihormati dan dijalankan," tegas dia.

"Tapi, jangan lantas KPU abai terhadap putusan hukum yang sudah final. Belum apa-apa bilang tidak bisa menjalankan putusan, lha gimana ini, masak menolak putusan pengadilan," ujar Gus Yaqut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Dikabulkan PT-TUN

Gus Yaqut menyatakan ini menyikapi kontroversi sengketa hukum di Pilkada Kabupaten Sergai di mana PT-TUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Sergai.

Majelis Hakim yang diketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat KPU Sergai atas diterbitkannya SK KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.