Sukses

KPU DKI: TemanAhok Tak Perlu Galau Hasil Revisi UU Pilkada

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan revisi UU Pilkada merupakan kemunduran.

Liputan6.com, Jakarta - DPR merampungkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam Pasal 48 Undang-Undang Pilkada yang baru, diatur mengenai KTP yang diperhitungkan hanya yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu lalu.

Aturan itu membuat para pendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok galau. Sebab, pendukung mereka mayoritas berasal dari kalangan muda yang baru memiliki hak suara.

Namun, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno meminta agar kegalauan itu dihapus. "Teman Ahok tidak perlu galau kalau para pendukungnya dari kalangan pemula, memang tidak mungkin tercantum dalam DPT pemilu terakhir karena yang bersangkutan saat itu belum punya hak pilih," kata Sumarno, dalam diskusi 'Pertarungan Politik Pilkada', di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Sumarno menjelaskan meski tidak masuk dalam DPT pemilu sebelumnya, para anak muda yang baru punya hak suara sudah masuk dalam Daftar Pendudukan Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Daftar itu dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan diserahkan ke KPU.

"KPU dalam verifikasi juga mendasari DP4 yang didapat dari Kemendagri. Di DP4 pemilih pemula sudah dimasukkan. Tidak perlu khawatir dan tidak perlu galau," kata Sumarno.

Sumarno mengatakan revisi yang dilakukan merupakan kemunduran. Salah satu alasannya, pasal yang mengatur soal calon independen.

‎‎"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Jegal Ahok

Koordinator Muda-mudi Ahok, Ivanhoe Semen menyarankan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti sehari saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual.

"Ahok yang sudah kumpulkan hampir 1 juta dukungan belum aman. Kami siap dengan semua aturan. Bahkan ada yang usul, kita cuti sehari saat verifikasi faktual dilakukan," kata Ivanhoe, dalam diskusi 'Pertarungan Politik Pilkada', di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Ivanhoe menambahkan, bukan hanya verifikasi faktual saja yang dijadikan cara menjegal Ahok. Menurut dia, verifikasi dukungan yang hanya mengakui mereka di daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya turut juga menghambat.

"Padahal sempat kita cek di formulir dukungan, banyak pemilih pemula dan belum terdaftar di DPT sebelumnya. Kami dengar dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay itu menghilangkan hak pemula. Mereka punya hak pilih tapi tidak ada hak dukung," papar Ivanhoe.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.