Sukses

Mobil Hybrid Tak Kebagian Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Ini Alasannya

Subsidi pembelian kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, bakal resmi berlaku mulai 20 Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pembelian kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, bakal resmi berlaku mulai 20 Maret 2023. Namun, untuk bantuan subsidi ini hanya berlaku untuk mobil listrik yang berbasis baterai murni alias battery electric vehicle (BEV).

Artinya, untuk insentif kendaraan listrik ini, mobil hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) tidak akan mendapatkan jatah bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mobil hybrid memang tidak akan mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik (EV). Pasalnya, pemerintah saat ini hendak membangun percepatan pembanguan ekosistem mobil listrik di Tanah Air.

"Jadi, kita melihat ada beberapa negara yang bisa disebut sebagai kompetitor kita. Adalah suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita juga harus memilki policy dan regulasi yang baik dan lebih kompetitif dari negara lain," jelas Agus.

Dengan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik ini, tentu saja akan menarik investasi besar ke dalam negeri.

"Jadi, kita sudah banyak bicara dengan beberapa pihak, dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif dibanding harus masuk ke negara lain," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Prioritas untuk Penerima Bansos dan BSU

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 6 Maret 2023 telah mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan perkembangan terbaru mengenai subsidi kendaraan listrik tersebut. Menko Airlangga merincikan siapa saja yang bisa penerima dan berhak memperoleh subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta. 

Airlangga menyebut, bantuan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan penerima bantuan sosial (bansos). Antara lain mereka yang terdaftar sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Subsidi listrik ini ditujukan ke UMKM yang menerima subdisi upah," katanya saat membuka acara Gaikindo Jakarta Auto Week (GAJW) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, program subsidi motor listrik juga terbuka bagi penerima subsidi listrik. Yakni, pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Program ini juga terbuka bagi masyarakat penerima bansos lainnya.

"Jadi, (insentif kendaraan motor listrik) ini terbatas kepada mereka yang dapat bantuan pemerintah," ungkapnya.

Airlangga menyampaikan, kuota program subsidi kendaraan motor listrik tahun ini mencapai 250.000 unit. Rinciannya, 200.000 unit untuk pembelian motor listrik baru dan 50.000 unit untuk konversi.

"Seperti kemarin diumumkan Menperin (Agus Gumiwang) Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit kendaraan baru dan konversi 50 ribu unit," pungkas Airlangga Hartarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.