Sukses

Viral Seorang Wanita Kehilangan Motor di Parkiran Holland Bakery, Bisa Klaim Asuransi?

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh diskon sebesar 45 persen yang ditawarkan oleh toko roti Holland Bakery. Diskon besar-besaran tersebut rupanya dalam rangka  memperingati hari ulang tahun ke-45.

Beragam cerita seputar antre di Holland Bakery pun dapat dengan mudah ditemukan di media sosial seperti Twitter atau Instagram. Namun, tak semua berbagi cerita suka cita. Berdasarkan unggahan akun @an99ik di Twitter pada hari ini, pukul 10:07, seorang wanita kehilangan motornya di parkiran Holland Bakery. "...kasian mbak ini kehilangan motor di parkiran Holland Bakery kertajaya @e100ss," tulis @an99ik sebagai caption.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita sedang berdebat dengan pria yang diduga tukang parkir di lokasi tersebut. Sampai tulisan ini dibuat, video tersebut sudah disaksikan sebanyak 9.646 kali.

Tentu para pemilik sepeda motor bertanya-tanya jika mengalami hal serupa. Apakah kehilangan sepeda motor di parkiran bisa klaim asuransi?

Berdasarkan laman asuransiastra.com, Asuransi Astra memiliki produk asuransi sepeda motor dengan Kondisi Pertanggungan & Jaminan Asuransi: Total Loss Only (TLO) atau menjamin kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu :Biaya perbaikan diperkirakan ≥75% pada tahun selanjutnya;Hilang akibat pencurian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur & Dokumen Klaim

Prosedur & Dokumen Klaim

  1. Laporan Kejadian: Laporkan klaim kendaraan Anda dengan mendatangi representative Asuransi Astra di Cabang FIF paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah kejadian
  2. Lengkapi Dokumen Awal: Saat mendatangi Cabang FIF untuk pelaporan klaim, lengkapi dokumen awal sebagai persyaratan klaim, yaitu:
    • Formulir Laporan Kerugian (didapatkan dari petugas klaim)
    • Formulir Interview Kerugian (didapatkan dari petugas klaim)
    • KTP pemegang polis
    • KTP pengemudi akhir
    • SIM pengemudi akhir untuk klaim TLA (Total Loss Accident)
    • Surat Keterangan Polisi
  1. Persetujuan Klaim: Setelah dokumen awal lengkap, kami akan melakukan analisis klaim. Anda akan mendapatkan informasi bahwa hasil analisis klaim sudah selesai. Untuk dapat mengetahui hasil klaim silakan mendatangi Cabang FIF.
  2. Mengurus surat blokir STNK dan Surat Kaditserse di Polda
  1. Lengkapi Dokumen Akhir: Jika klaim Anda disetujui, silakan mendatangi Cabang FIF dan lengkapi dokumen akhir, yaitu
    • BPKB dan Faktur asli
    • STNK asli
    • Surat Abandonment
    • 2 (dua) lembar kuitansi
    • Kunci kontak asli dan cadangan
  1. Pembayaran Klaim: Selanjutnya, Asuransi Astra akan melakukan pembayaran klaim ke Cabang FIF. Untuk proses pencairan dana, silakan mendatangi Cabang FIF.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.