Sukses

Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Tilang elektronik mulai diterapkan pihak kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal tilang elektronik, termasuk cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik mulai diterapkan pihak kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal tilang elektronik, termasuk cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Dikutip dari etle-pmj.info, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Jika ingin mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki mendapat tilang elektronik atau tidak, maka bisa mengeceknya di website e-tilang. Nah, ini cara cek kendaraan kena tilang elektronik:

1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.

2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.

3. Pilih 'cek data'

4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.

Penulis: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Mulai Uji Coba 11 Mobil Tilang Elektronik di Jakarta

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba kendaraan patroli yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE), Rabu (7/12/2022). Ada 11 kendaraan yang sudah dilengkapi peralatan tilang elektronik dan akan berpatroli di jalan protokol, arteri, dan juga tol di Jakarta.

"Seluruhnya (ruas jalan). Di tol ada, arteri ada, yang pasti di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE statis," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Demikian seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Rabu (7/12/2022).

Latif menjelaskan, dalam uji coba penindakan tersebut, 11 unit mobil patroli yang dilengkapi ETLE ini akan dikerahkan untuk mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.

"(Ada) 11 (unit mobil di DKI), sama Tangerang Selatan sudah ada 1," tegasnya.

Adapun soal teknis uji coba penindakan, nantinya mobil tersebut akan menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

“Ya seluruh ruas jalan nanti muter, seluruh ruas jalan Jakarta, muter. Ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu,” jelasnya.

Latif mengatakan saat ini sudah ada 57 titik e-TLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memiliki 10 unit e-TLE mobile.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini