Sukses

Top 3: Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang dan Waktu yang Tepat Ganti Ban Motor

Kini, insentif pajak mobil berkapasitas 1.500cc hingga di bawah 2.500cc untuk September hingga Desember 2021 diulas dalam artikel "Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang tapi Besarannya 25 Persen".

Liputan6.com, Jakarta - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen sudah berakhir. Kini, insentif pajak mobil berkapasitas 1.500cc hingga di bawah 2.500cc untuk September hingga Desember 2021 diulas dalam artikel "Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang tapi Besarannya 25 Persen".

 Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "5 Negara Ini Tidak Menerapkan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun Sekali" dan "Ban Motor Berumur 2 Tahun Masih Tebal, Perlu Diganti?". Berikut rangkumannya.

1. Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang tapi Besarannya 25 Persen

Guna merangsang penjualan mobil baru di tengah pandemi Corona Covid-19, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Namun kebijakan tersebut telah berakhir Agustus 2021. Kebijakan 0 persen ini sendiri sebenarnya telah diperpanjang karena seharusnya berakhir pada Mei 2021.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. 5 Negara Ini Tidak Menerapkan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun Sekali

Sebagaimana fungsinya, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang diperuntukkan bagi mereka yang dianggap sudah layak untuk mengendarai kendaraan. Kalau di Indonesia, SIM tersebut terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan Sim D (Disabilitas).

Sedangkan untuk masa berlakunya, di Indonesia, SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Pemilik SIM tersebut, diwajibkan melakukan pembaruan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku dari satu periode hingga periode berikutnya.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. Ban Motor Berumur 2 Tahun Masih Tebal, Perlu Diganti?

Terdapat dua jenis ban yang biasanya digunakan di sepeda motor, yaitu tube tire dan tubeless. Tube tire masih menggunakan ban dalam.  Sedangkan tubeless adalah ban yang dirancang tanpa menggunakan ban dalam.

Ban tube tire dan tubeless yang sudah menipis atau gundul berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan karena daya cengkeram kurang maksimal.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.