Sukses

Polantas Kini Pakai Helm Berkamera, Secanggih ETLE

Kehadiran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memperlihatkan teknologi pendukung penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang semakin canggih.

Liputan6.com, Semarang - Kehadiran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memperlihatkan teknologi pendukung penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang semakin canggih.

Tidak hanya itu saja, di Jawa Tengah, Ditlantas Polda Jateng bahkan sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Kopek akan dipasang pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal ini diberlakukan untuk menjangkau wilayah-wilayah di Jawa Tengah yang belum memiliki sistem ETLE.

"Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalu lintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu (13/3/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi Sama dengan ETLE

Kopek sendiri memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE. Kamera yang dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan kepolisian melalui Pos. Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat bank BRI.

"Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI," katanya.

Selain itu, Kopek juga disebut sebagai solusi agar petugas di lapangan tidak bernegosiasi dengan pelanggar yang memuluskan aksi suap.

"Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Hukuman

Lantas, bila ternyata ketahuan melanggar, hukuman apa yang akan dibebankan?

Dalam situs resmi Polri, dijelaskan terdapat aturan yang rinci terkait penilangan termasuk prosedur melakukan tilang manual. Selain itu, Polri juga menuliskan rincian pelanggaran dan seberapa denda tilangnya.

Penindakan yang dilakukan petugas kepolisian didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Sumber: Otosia.com

4 dari 4 halaman

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.