Sukses

Dari Avanza hingga Civic, Ini Daftar Mobil yang Kena Pajak 0 Persen Mulai Maret 2021

Hingga Mei 2021, sejumlah mobil dengan segmen tertentu akan dikenai pajak 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Maret 2021, pemerintah memberlakuan relaksasi Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga Mei 2021, sejumlah mobil dengan segmen tertentu akan dikenai pajak 0 persen.

Pemerintah menggunakan kriteria kubikasi mesin untuk mengategorikan mobil baru apa saja yang mendapatkan pajak 0 persen. Yakni untuk mobil baru dengan mesin 1.500 cc ke bawah, hanya menggunakan sistem penggerak 4x2 atau satu gardan.

Syarat tersebut cukup luas, sehingga mencakup beberapa tipe mobil. Mulai dari Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV). Hanya saja, untuk SUV lebih dikhususkan tipe Low SUV.

Ada banyak jenis mobil yang termasuk dalam kategori tersebut. Jika dirinci, berikut daftar mobil baru di bawah 1.500cc dengan penggerak roda 4x2 yang dipasarkan di Indonesia:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Multi Purpose Vehicle (MPV)

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Honda Mobilio

4. Mitsubishi Xpander

5. Wuling Confero

6. Nissan Livina

7. Suzuki Ertiga

3 dari 5 halaman

Low Sport Utility Vehicle (LSUV)

1. Toyota Rush

2. Daihatsu Terios

3. Mitusbishi Xpander Corss

4. Honda BR-V

5. Suzuki XL-7

6. DFSK Glory 560

4 dari 5 halaman

Sedan

1. Honda City

2. Honda Civic

3. Toyota Vios.

 

Sumber: Otosia.com

 

5 dari 5 halaman

Infografis Mobil Kepresidenan Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.