Sukses

Simak Jadwal Terbaru SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Bagi pemilik yang masa berlaku SIM-nya telah habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengendara mobil ataupun motor. Dengan begitu, sangat penting untuk mengetahui masa berlaku SIM, dan jangan sampai habis dan tetap digunakan untuk mengemudi di jalan.

Nah, bagi pemilik yang masa berlaku SIM-nya telah habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Terdapat lima lokasi layanan SIM keliling terbaru, dengan tetap memberlakukan standar protokol kesehatan, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Mall Grand Cakung. Sedangkan Jakarta Utara pemohon bisa mengunjungi Mall PTC Pulo Gadung.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas dan Jakarta Barat terdapat di LTC Glodok.

Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Perpanjang SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

3 dari 4 halaman

Resmi Diluncurkan, Ini Keunggulan Smart SIM

Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), Smart SIM.

Dijelaskan Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto pun memuji terobosan baru itu. Ari dono mengatakan, Korlantas terus berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menghadirkan Smart SIM.

"Terima kasih atas kinerja personel lalu lintas dalam memberikan pengabdian terbaik pada institusi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Ari Dono dalam sambutannya di Hall Basket Senayan, Jakarta, seperti disitat dari News Liputan6.com, Minggu (22/9/2019).

Ari menjelaskan, personel lalu lintas memiliki fungsi penting dalam mendukung pembangunan. Mereka berada di garis terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

"Oleh karena itu, performa dan kinerja lalu lintas, memberi pengaruh penting dalam pembentukan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, Smart SIM memiliki inovasi terbaru dengan beragam keunggulan yang akan memudahkan pemiliknya.

"Smart SIM memiliki beberapa kelebihan yang pertama semua forensik kepolisian ada di sini. Jadi di dalam ada chip yang kita persiapkan, sehingga nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, semua ada pada kartu itu," kata Refdi seperti dilansir NTMC Info, Senin 26 Agustus 2019 lalu.

4 dari 4 halaman

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.