Sukses

Diam-Diam Honda Recall 3.930 PCX Sejak Tahun Lalu

PT Astra Honda Motor (AHM) kembali melakukan recall atau penarikan penarikan kembali untuk diperbaiki skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX.

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali melakukan recall atau penarikan penarikan kembali untuk diperbaiki skuter matik (skutik) premiumnya, Honda PCX. Namun, kabar tersebut ternyata tidak datang langsung dari pabrikan berlambang sayap mengepak ini, tapi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mencoba mengonfirmasi kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, ia sendiri memang belum melihat surat terkait recall atau pemanggilan Honda PCX tersebut.

"Pernah ada pemberitahuan. Ada kerusakan dan akan diperbaiki, bukan sepeda motor ingin ditarik," jelas Sigit saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenhub, recall Honda PCX ini disebabkan oleh adanya kerusakan komponen sprocket cam, dan melibatkan sekitar 3.930 unit.

Mencoba mengonfirmasi kepada Ahmad Muhibbudin, General Manajer Corporate Communications AHM, memang pabrikan asal Jepang ini sudah melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan tahun lalu. Selain itu, terkait mekanisme dan jumlahnya juga sudah disampaikan kepada Kemenhub.

"Mekanisme pemberitahuannya memang ada beberapa poin, dan kami memiliki melakukan yang efektif dan efisien (Hanya yang bermasalah yang dipanggil). Kalau tidak dapat suratnya, ya tidak usah datang," jelas Muhib kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumen Tidak Perlu Khawatir

Sekedar informasi, jika berdasarkan peraturan memang PT AHM wajib melaporkan adanya recall ke Kemenhub. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Penarikan kembali Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Namun, dalam peraturan tersebut juga dikatakan, tidak diwajibkan pabrikan yang melakukan recall harus mengumumkan ke publik.

"Ini kan sudah dari tahun lalu, jadi konsumen tidak perlu khawatir. Jika tidak mendapat undangan, tidak perlu datang," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.