Sukses

Jangan Diulangi, Kebiasaan Ini Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas

Aktivitas mengendarai kendaraan roda empat maupun roda dua telah menjadi rutinitas sebagian besar masyarakat perkotaan. Namun, tidak semua pengendara mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas mengendarai kendaraan roda empat maupun roda dua telah menjadi rutinitas sebagian besar masyarakat perkotaan. Namun, tidak semua pengendara mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkendara.

Pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, sudah tertera aturan berkendara yang semestinya dipatuhi oleh pengendara.

Sayangnya, kurangnya pengetahuan tentang aturan tersebut membuat banyak pengendara yang masih melanggar. Padahal, pelanggar dapat dijatuhi sanksi baik berupa hukuman kurungan maupun denda.

Ada beberapa kebiasaan berkendara yang selama ini dirasa wajar namun ternyata termasuk pelanggaran lalu lintas. Berikut hal-hal tersebut:

1. Mengenakan Helm Tidak SNI

Meskipun sudah menggunakan helm, pastikan pelindung kepala anda sudah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).

Apabila Anda menggunakan helm yang belum sesuai dengan SNI maka pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

2. Tidak Berkonsentrasi saat Berkendara

Melakukan tindakan tidak wajar yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara juga termasuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah merokok saat berkendara.

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Seringkali, alasan lokasi yang dekat membuat pengendara malas menggunakan sabuk pengaman. Padahal, baik pengendara maupun penumpang dapat dikenakan sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman dalam perjalanan.

Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidanan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Lampu Utama Kendaraan Mati pada Malam Hari

Pencahayaan merupakan salah satu hal yang penting saat berkendara di malam hari. Bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga orang-orang dan pengendara lain di sekitar.

Untuk itu, menyalakan lampu utama kendaraan saat malam hari adalah sebuah kewajiban. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyakRp 100.000

5. Tidak Menyalakan Lampu Motor pada Siang Hari

Hanya berlaku pada kendaraan roda dua, motor wajib untuk menyalakan lampu utama di siang hari. Hal ini berfungsi sebagai agar pengendara lain dapat bisa lebih waspada.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Penulis: Khema Aryaputra

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.