Sukses

Mengintip Kecanggihan Fitur Baru Kamera ETLE

Penerapan ETLE cukup efektif dan efisien. Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) bisa mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diuji sejak November 2018 lalu di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Selama masa uji coba, kemampuan kamera CCTV untuk menangkap pelanggaran baru sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Kini Polda Metro Jaya sudah resmi menerapkan sistem tersebut. Kemampuan kamera CCTV pun ditingkatkan, dengan penambahan fitur. Kamera CCTV itu sudah bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, karena mampu melihat dalam mobil, walau mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari. Sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga bisa ditangkap kamera," terang Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Rabu (10/7/2019), disitat dari Merdeka.com.

Lanjut Yusuf, penerapan ETLE cukup efektif dan efisien. Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) bisa mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Mekanisme ETLE

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini, pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat menglarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama. Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BEI. Jadi proses ini benar-benar murni digital IT," papar lulusan Akpol 1993 ini.

Nantinya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. "Jika ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan," kata Yusuf.

Menurutnya, karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, otomatis akan menghapus interaksi petugas kepolisian dan pelanggar.

"Karena itu tak ada celah potensi terjadinya pungli maupun suap yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra Kepolisian. Selama inikan kami mendapat image sebagai tukang tilang. Karena itu, harapannya melalui penerapan ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sebagai perubahan budaya dan perilaku masyarakat," tegas Yusuf.

3 dari 3 halaman

2. Ribuan Pelanggaran

Hingga kini sebanyak 12 kamera ditempatkan di sepanjang ruas jalan Sudirman jalan MH Thamrin, dan akan terus bertambah hingga 81 kamera di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta.

"Saat ini kami fokus pertama kami di kawasan Sudirman-Thamrin yang merupakan etalase Jakarta.Ini menjadi pilot project dalam penerapan ETLE ke depan di seluruh Indonesia," pungkas Yusuf.

Dalam catatan Ditlantas Polda Metro jaya, tilang elektronik ini diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persen. bayangkan, dalam satu minggu terakhir ini tercatat 1.134 pelanggaran yang terekam kamera ANPR.

Selain itu, ETLE juga menjadi langkah awal pengembangan smart city yang dimulai dari jalan raya sekaligus mempersiapkan diri dalam menyambut revolusi industry 4.0. Modernisasi sistem penegakan hukum di bidang lalulintas ini otomatis mampu memperbaiki pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yakni program promoter dengan prioritas pada peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakkan hukum yang lebih professional dan berkeadilan.

Maka, ETLE menjadi kontribusi nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas khususnya di Ibu Kota Jakarta.

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini