Sukses

Ada Lima SIM di Indonesia, untuk Kendaraan Apa Saja?

Bagi pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM. Ada lima jenis SIM di Indonesia yang harus disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, harus disesuaikan dengan kendaraan apa yang akan dibawa oleh pengemudi tersebut. Berdasarkan pasal 1 nomor 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.

Di Indonesia terdapat lima jenis SIM, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. Dari kelima jenis tersebut, penggolongan SIM ada dua, yaitu perseorangan dan umum. SIM umum tidak ada pada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Bab 2 Pasal 7, SIM perseorangan, terdiri atas:

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan ini berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SIM B II

SIM BII untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan truk gandeng perseorangan. Untuk truk gandeng, berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

SIM C

SIM yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

SIM D

Berlaku bagi penyandang cacat yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Sedangkan dalam Pasal 8 mengenai SIM umum, tidak ada yang membedakan untuk berat kendaraan dan jenisnya. Tapi harus berdasarkan pelat kendaraan. Jika kendaraan yang digunakan berpelat kuning (umum), maka diwajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum, SIM BI Umum, dan SIM BII Umum.

SIM yang diterbitkan oleh Satpas ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

 
3 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 dari 4 halaman

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.