Ruang Bermain dan Potensi Perilaku Koruptif

Pasal 31 Konvensi Hak Anak (UNCRC) menjamin hak setiap anak untuk beristirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan seni. Persepsi orang tua masih menganggap bermain sebagai aktivitas tidak produktif, benarkah?

Diperbarui 18 Juli 2025, 16:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1984 sebagai bentuk penghargaan terhadap pentingnya peran anak dalam kehidupan bangsa dan negara. Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Untuk tahun 2025, Hari Anak Nasional mengangkat tema besar Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.

Saat ini kita berada di tahun 2025, dan butuh 20 tahun lagi menuju Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang sekarang berusia 6 hingga 12 tahun nantinya akan berusia 26 sampai 32 tahun pada tahun 2045—usia yang matang dan penuh potensi. Mereka inilah generasi muda yang akan menjadi kekuatan utama dalam membangun masa depan bangsa.

Bermain dan Ruang Bermain

Bermain merupakan salah satu aspek krusial dalam tugas perkembangan anak. Pasal 31 Konvensi Hak Anak (UNCRC) menjamin hak setiap anak untuk beristirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan seni. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 56, juga telah menegaskan bahwa bermain bukan aktivitas sampingan, tetapi bagian dari hak anak yang setara pentingnya dengan hak atas pendidikan dan perlindungan.

Dalam pandangan Erik Erikson tentang perkembangan psikososial dan teori perkembangan kognitif Jean Piaget, aktivitas bermain memiliki fungsi yang jauh lebih mendalam daripada sekadar hiburan. Bermain menjadi medium utama bagi anak untuk mengeksplorasi lingkungan, membangun kemampuan sosial, merangsang kreativitas, serta mengembangkan regulasi emosi dan kontrol diri. Melalui kegiatan ini, anak memproses makna dunia di sekitarnya, menginternalisasi nilai-nilai sosial, dan mulai membentuk identitas personal.

Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa banyak anak tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk bermain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tekanan akademik yang tinggi, persepsi orang tua yang masih menganggap bermain sebagai aktivitas tidak produktif, serta keterbatasan ruang publik yang ramah anak, terutama di wilayah perkotaan di Indonesia.

Terkait dengan penyediaan ruang bermain anak, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan yang mendukung, seperti Rencana Aksi Kota Layak Anak (KLA) dan regulasi tata ruang yang mencakup penyediaan ruang terbuka hijau.

Sertifikasi RBRA (Ruang Bermain Aramah Anak) untuk memastikan bahwa ruang bermain memenuhi standar keamanan, kebersihan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus sudah diterapkan dibeberapa kota. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran, kurangnya komitmen pemerintah daerah, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung terciptanya ruang bermain yang aman, inklusif, dan mudah diakses oleh anak-anak.

Walau perkembangan ruang bermain secara kuantitatif menunjukkan pertumbuhan, namun masih belum mencapai cakupan merata (terbatas di kota-kota tertentu). Pertumbuhan fisik ruang bermain masih belum merata secara geografis—beberapa daerah maju, banyak juga yang belum memiliki RBRA standar.

Minimnya ruang bermain berarti anak, lebih sedikit berinteraksi spontan dengan teman sebaya, kurang mengalami konflik sosial kecil yang penting untuk pembelajaran moral dan kehilangan kesempatan untuk berlatih negosiasi, empati, dan keadilan. Minimnya ruang bermain bukan hanya isu rekreasi, melainkan isu pendidikan karakter dan pencegahan perilaku menyimpang jangka panjang. Ketika anak tidak memiliki ruang yang cukup untuk bermain secara sosial, mereka kehilangan kesempatan penting untuk belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan—nilai-nilai yang menjadi benteng utama terhadap perilaku koruptif di masa dewasa.

Jean Piaget dan Lawrence Kohlberg menegaskan bahwa perkembangan moral anak terbentuk dari interaksi sosial. Ketika interaksi tersebut terganggu (misalnya karena kurangnya ruang bermain), maka perkembangan moral pun bisa terganggu—dan ini menjadi fondasi bagi perilaku tidak etis di masa depan. Veitch et al. (2006) menyatakan bahwa kualitas dan ketersediaan ruang bermain berkontribusi signifikan terhadap kesehatan mental dan keterhubungan sosial anak.

 

 

Potensi Perilaku Koruptif

Perilaku koruptif adalah tindakan individu atau kelompok yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu secara tidak sah. Perilaku ini merugikan kepentingan publik dan melanggar norma hukum, etika, maupun moral. Transparency International (TI) menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.

Perilaku koruptif dapat berakar dari masa anak-anak, terutama jika mereka: Tidak belajar tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab, tidak terbiasa mengikuti aturan dan menunggu giliran, kurang mendapatkan kesempatan bermain sosial untuk menginternalisasi norma sosial (Piaget & Kohlberg).

Ketika waktu bermain dan ruang bermain tiada, maka anak-anak berhenti belajar tentang cara berbagi, menunggu giliran, menyelesaikan konflik secara damai, mengendalikan emosi, serta menghormati hak dan batas orang lain. Semua itu merupakan fondasi penting bagi perkembangan moral, sosial, dan emosional yang sehat. Mereka yang tidak memiliki kesempatan bermain akan berpotensi tumbuh sebagai individu dengan keterbatasan empati, kontrol diri, dan internalisasi nilai sosial, yang menjadi salah satu akar perilaku menyimpang seperti korupsi, manipulasi, dan pelanggaran etika.

 

 

Pelajaran Penting yang ada pada Ruang Bermain

Tanpa bermain, anak-anak kehilangan laboratorium kehidupan nyata tempat mereka mempraktikkan nilai-nilai sosial seperti kejujuran, keadilan, empati, dan kerja sama. Nilai-nilai tersebut, jika tidak berkembang, dapat berkontribusi pada munculnya perilaku menyimpang di masa dewasa. Pemerintah daerah mewajibkan penyediaan ruang bermain di setiap rencana pengembangan permukiman.

SNI 9169:2023 – Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground) ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Juli 2023. Standar ini secara resmi dirancang sebagai pedoman nasional untuk menciptakan ruang bermain yang aman, nyaman, inklusif, dan tidak diskriminatif bagi anak-anak Indonesia.

Ketiadaan ruang bermain, baik secara fisik maupun waktu, dapat menghambat proses internalisasi nilai-nilai tersebut. Akibatnya, anak berpotensi tumbuh menjadi individu dengan empati yang minim, kemampuan kontrol diri yang lemah, dan kesulitan memahami hak serta batasan orang lain. Kondisi ini dalam jangka panjang dapat menjadi akar perilaku menyimpang seperti manipulasi, pelanggaran etika, dan tindakan koruptif. Oleh karena itu, penyediaan ruang bermain yang memadai bukan hanya isu infrastruktur, melainkan strategi preventif dalam pendidikan moral dan pembangunan karakter generasi masa depan. Perlu dukungan pendidikan karakter, lingkungan bermain yang sehat, dan keteladanan sosial untuk membentuk generasi antikorupsi dan bertumbuh menjadi Anak Hebat untuk menyongsong Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.

 

Tentang Penulis

Prof. Dr. Ir. John Fredy Bobby Saragih

  • Staf Pengajar Jurusan Arsitektur Binus University 
  • Pengajar Mata Kuliah : Perilaku dalam Arsitektur
  • Pemerhati Ruang Bermain Ramah Anak
  • Pernah menjadi anggota penyusunan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sebagian besar penelitian terkait dengan ruang bermain ramah anak.