KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Terkait Korupsi Anom Widiyantoro

Petronela Krenak sedianya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026). Namun, tak hadir karena memiliki agenda lain.

Jadi intinya...
  • Bupati Sorong Selatan dipanggil KPK sebagai saksi kasus pemerasan Bupati Pemalang.
  • Keterangannya dibutuhkan terkait dugaan pemerasan oleh Lilik Budi Suprianto.
  • Petronela Krenak tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Petronela Krenak dipanggil terkait dugaan pemerasan lain yang dilakukan salah satu tersangka, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Karena di perkara Pemalang ini ada dua klaster, masing-masing perkaranya 12 huruf e, dugaan tindak pidana pemerasan, baik yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran OPD, swasta ataupun pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (27/10/2026).

"Yang kedua, klaster saudara LBS yang diduga melakukan dugaan tindak pemerasan kepada Bupati Pemalang," tambahnya.

Petronela Krenak sedianya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026). Namun kepala daerah di salah satu provinsi Papua Barat Daya itu tidak hadir karena memiliki agenda lain.

Selanjutnya tim penyidik disebut Budi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sorong Selatan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang.

"Saksi yang bersangkutan hari ini konfirmasi tidak hadir karena memang sudah ada agenda lain yang terjadwal. Sehingga nanti penyidik juga akan jadwalkan ulang, sekitar awal-pertengahan November," tutur Budi.

"Dan tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," imbuhnya.

Perkara OTT Bupati Pemalang

Kasus yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Anom. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan mengungkap adanya dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6