Infografis: Poin Penting Perpres Ojol

Perpres 27/2026 menjadi dasar baru pengaturan ekosistem transportasi berbasis digital.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 16:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perpres 27/2026 mengatur ekosistem transportasi digital sejak 8 Oktober 2026.
  • Komisi aplikator dibatasi 8%, pengemudi dapat minimal 92% dari tarif.
  • Perpres melindungi pengemudi sebagai UMKM dan mengatur pembagian kewenangan tarif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tarif antara pengemudi dan aplikator.

Dalam aturan tersebut, komisi aplikator dibatasi maksimal 8%, sementara pengemudi memperoleh minimal 92% dari tarif perjalanan sebelum biaya operasional. Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan tarif, dengan Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang dan Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya pengantaran barang serta makanan.

Perpres ini juga mengatur perlindungan pengemudi melalui pengakuan sebagai pelaku UMKM, pembinaan perjanjian kemitraan, serta fasilitas jaminan sosial. Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui dari aturan baru ojol ini?

Infografis Poin Penting Perpres Ojol

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6