Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen belum otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi. Sejumlah driver masih harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan pendapatan yang cukup, setelah dikurangi biaya operasional.
Ester (45), pengemudi ojol perempuan, mengaku terkadang baru tiba di rumah pukul 23.00 WIB demi memperoleh pendapatan bersih minimal Rp 100 ribu sehari.
“Saat ini bagi saya sebagai ojol sebetulnya lebih kecil ya pendapatan kita, karena untuk tarif jarak jauh pun enggak memadai dengan waktu dan tenaga yang kita keluarkan,” kata Ester saat ditemui Liputan6.com, Kamis (8/10/2026).
Advertisement
Dia mencontohkan pesanan sejauh 3–4 kilometer yang terkadang hanya dibayar Rp 6.500, padahal menurut perhitungannya tarif yang sepadan sekitar Rp 10 ribu.
Selain tarif, Ester harus menanggung biaya sewa motor, bensin, dan perawatan kendaraan.
“Minimal ditingkatkan lagi lah untuk kita supaya sepadan, karena kadang bagi kita itu enggak wajar, tapi kan mau enggak mau kita harus terus jalanin karena kita makan dari sini,” tuturnya.
Keluhan tersebut menjadi gambaran tantangan yang dihadapi pengemudi di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Perpres Ojol Terbit, Komisi Platform Maksimal 8 Persen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272323/original/006319400_1751539846-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_9.jpg)
Pemerintah mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Aturan ini mencakup layanan angkutan penumpang, pengantaran barang, dan makanan. Salah satu ketentuannya adalah biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pemerintah turut mengatur hubungan kemitraan, perlindungan sosial, serta kepastian perpajakan bagi pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut disusun setelah pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk aplikator dan pengemudi.
“Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online," kata Maman.
Meski demikian, pembatasan komisi tidak otomatis menjamin pendapatan bersih meningkat. Tarif setiap pesanan dan biaya operasional tetap menjadi faktor yang memengaruhi penghasilan pengemudi.
Advertisement
Tiga Kementerian Berbagi Tugas, Aturan Turunan Ditunggu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)
Pelaksanaan Perpres Ojol melibatkan tiga kementerian utama dengan kewenangan berbeda.
Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pengaturan biaya jasa pengantaran diarahkan untuk menjamin penghasilan layak dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Komdigi juga menyiapkan aturan turunan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penetapan tarif oleh perusahaan platform.
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol.
Dengan pembagian kewenangan ini, pelaksanaan regulasi akan bergantung pada koordinasi antarkementerian serta kejelasan aturan teknis. Ketentuan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan pelaku usaha yang menggunakan layanan digital.
Status Mitra dan Perlindungan Sosial Jadi Sorotan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4148781/original/022850900_1662464232-Tarif_Baru_Ojek_Online-Tallo_10.jpg)
Perpres Ojol menegaskan pengemudi tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan untuk memperjelas pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyampaikan kepastian perpajakan. Pengemudi yang penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengemudi, regulasi ini turut mencakup kepentingan merchant dan pelaku UMKM. Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM memanfaatkan platform digital.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memperbaiki hubungan kemitraan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pengantaran barang dan makanan.
Namun, luasnya cakupan ekosistem membuat pelaksanaan aturan perlu memperhatikan berbagai kepentingan, mulai dari pengemudi dan aplikator hingga pelaku usaha serta konsumen.
Karena itu, pengawalan terhadap perjanjian kemitraan dan penerbitan aturan teknis menjadi penting agar perlindungan yang dijanjikan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.
Advertisement
Gojek dan Grab Sambut Perpres Ojol, Implementasi Jadi Ujian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272315/original/082459500_1751539842-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_1.jpg)
Gojek dan Grab menyatakan menghormati serta mendukung penerapan Perpres Ojol. Keduanya juga menyebut telah menerapkan batas komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek siap bekerja sama dengan pemerintah. Namun, perusahaan masih menunggu aturan turunan untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan akan mempelajari ketentuan Perpres dan mengikuti aturan lanjutan dari kementerian terkait.
Respons aplikator tersebut menunjukkan bahwa penerapan regulasi masih membutuhkan tindak lanjut, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Pada akhirnya, keberhasilan Perpres Ojol tidak cukup diukur dari penerbitan aturan atau batas komisi. Dampaknya juga perlu dilihat dari pendapatan bersih pengemudi, transparansi tarif, perlindungan sosial, dan kepastian hubungan kemitraan.
Bagi pengemudi seperti Ester, persoalan utamanya tetap sama: memperoleh pendapatan yang sepadan dengan waktu, tenaga, dan biaya operasional.
Perpres Ojol kini menjadi landasan pengaturan ekosistem digital. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi, aplikator, dan pelaku UMKM.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272319/original/037997500_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387069/original/015444800_1477558975-gojek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387154/original/071872500_1477561383-grab.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522140/original/044449300_1772718909-7eef455c-f3b2-4a8b-a9e6-6297d80f6724.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353436/original/065687400_1789964368-headline.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568834/original/017634200_1777377979-PT_GoTo_Gojek_Tokopedia_Tbk__GOTO_-28_April_2026b.jpeg)