Top 3: Perpres Ojol Terbit, Asosiasi Pengemudi Tunggu Aturan Turunan

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (11/10/2026). Salah satunya terkait Perpres Ojol.

Diterbitkan 11 Oktober 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosisasi mitra pengemudi menunggu peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Pengawasan pelaksanaan, hubungan mitra hingga tarif menjadi sorotan pengemudi ojek online atau pengemudi ojol.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Soedarsono mengaku menyambut baik dirilisnya aturan tersebut. Meski, kejelasan menuju implementasi masih menunggu aturan turunannya seperti Peraturan Menteri (Permen).

"Kami masih menunggu peraturan turunannya, baik Permenkomdigi maupun PermenUMKM yang katanya akan selesai sebelum 31 Desember 2026," ucap Wiwit saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Aturan itu diharapkan mampu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai empat poin. Yakni, potongan aplikasi maksimal 8%, kejelasan status kemitraan, jaminan sosial bagi mitra, serta sanksi bagi pelanggaran aturan.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi di lapangan, serta pengawasan dan penindakan hukum bagi yang melanggar," katanya.

Perpres Ojol telah dikenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Batas potongan aplikasi 8% menjadi salah satu yang disampaikannya.

Potongan Tarif di Lapangan

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyebut potongan tarif 8% belum sepenuhnya berjalan. Bahkan, bayaran yang didapat pengemudi disebut 34% lebih rendah dari ongkos yang dibayarkan penumpang.

Artikel Perpres Ojol Terbit, Asosiasi Pengemudi Tunggu Aturan Turunan menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (11/10/2026):

1. Perpres Ojol Terbit, Asosiasi Pengemudi Tunggu Aturan Turunan

Asosisasi mitra pengemudi menunggu peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Pengawasan pelaksanaan, hubungan mitra hingga tarif menjadi sorotan pengemudi ojek online atau pengemudi ojol.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Soedarsono mengaku menyambut baik dirilisnya aturan tersebut. Meski, kejelasan menuju implementasi masih menunggu aturan turunannya seperti Peraturan Menteri (Permen).

"Kami masih menunggu peraturan turunannya, baik Permenkomdigi maupun PermenUMKM yang katanya akan selesai sebelum 31 Desember 2026," ucap Wiwit saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Aturan itu diharapkan mampu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai empat poin. Yakni, potongan aplikasi maksimal 8%, kejelasan status kemitraan, jaminan sosial bagi mitra, serta sanksi bagi pelanggaran aturan.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi di lapangan, serta pengawasan dan penindakan hukum bagi yang melanggar," katanya.

Perpres Ojol telah dikenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Batas potongan aplikasi 8% menjadi salah satu yang disampaikannya.

 

Berita selengkapnya baca di sini

2. Kuota Tangkapan Tuna Indonesia Naik Jadi 1.670 Ton per Tahun

Indonesia mendapat tambahan kuota penangkapan tuna sirip biru selatan atau Southern Bluefin Tuna (SBT) untuk periode 2027-2029. Nelayan di Indonesia bisa menangkap ikan tuna sebanyak 1.670 ton per tahun sama dengan Korea Selatan dan Taiwan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan angka itu naik 25% dari kuota sebelumnya sebanyak 1.336 ton per tahun. Tambahan itu diputuskan dalam

Indonesia juga berpeluang mendapat tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota anggota lain yang tidak terpakai. Jika peluang itu termanfaatkan penuh, total kuota Indonesia bisa mencapai sekitar 3.170 ton per tahun.

"Ini langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota dan peluang tambahan ini menunjukkan bahwa diplomasi perikanan Indonesia membuahkan hasil. Kami akan terus mengawal agar ke depan alokasi CCSBT semakin adil bagi negara pantai berkembang," kata Trenggono dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).

Besaran tambahan kuota ditetapkan setiap tahun melalui kajian ilmiah dan keputusan Komisi, tergantung pada pemanfaatan kuota oleh anggota lain.

Berita selengkapnya baca di sini

3. 15 Penerbangan di Bandara Palembang Terdampak Kabut Asap

15 penerbangan terdampak kabut asap lantaran jarak pandang terbatas hanya 500 meter di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, (10/10/2026). Penerbangan yang terdampak itu terdiri dari tujuh keberangkatan dan delapan kedatangan.

Mengutip Antara, berdasarkan pembaruan informasi hingga pukul 12.30 WIB, kondisi jarak pandang di bandara itu tercatat 500 meter. Berdasarkan data operasional bandara, sebanyak 15 penerbangan yang terdampak terdiri diri atas tujuh keberangkatan dan kedelapan kedatangan. Demikian disampaikan General Manager Bandara Internasional SMB II Palembang Ahmad Syaugi Shahab.

Adapun yang terdampak kabut asap untuk keberangkatan, penerbangan yang tercatat meliputi JT246 tujuan Batam, TR255 tujuan Singapura, IU302 tujuan Pangkalpinang, SI7296 tujuan Pekanbaru, QG987 tujuan Jakarta, IU964 tujuan Kualanamu, serta AK461 tujuan Kuala Lumpur.

Selanjutnya, delapan penerbangan kedatangan antara lain TR255 dari Singapura, SI7295 dari Pekanbaru, QG9962 dari Jakarta, IU933 dari Yogyakarta, AK462 dari Kuala Lumpur, QG980 dari Jakarta, GA102 dari Jakarta dan GA104 dari Jakarta.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6