Perpres Ojol Terbit, Komdigi Jamin Pendapatan Pengemudi Lebih Baik

Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 10:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjamin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi lebih baik setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pemerintah tengah melakukan sejumlah simulasi terkait mekanisme pengantaran barang dan makanan sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.

“Komdigi merespons Peraturan Presiden Nomor 27 ini dengan melakukan sejumlah simulasi untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Riza dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Riza menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Menurut dia, pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan terhadap risiko saat menjalankan pekerjaannya.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.

Siapkan Aturan Turunan

Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut, Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri. Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi.

Riza menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi juga memastikan perlindungan mereka dalam menjalankan layanan pengantaran.

“Intinya adalah kita ingin, satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Riza.

Selain melindungi pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan yang melibatkan pengemudi, platform, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.

Riza mengatakan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan segera diluncurkan dan diumumkan kepada publik.

“Segera setelah Perpres ini, peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6