Pengawasan MBG Segera Berjalan, Rp 509 Miliar Disiapkan BPOM

Langkah ini diambil menyusul tingginya kasus dugaan keracunan.

Diterbitkan 20 September 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPOM siapkan aturan teknis dan buku panduan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Anggaran Rp 509 miliar dialokasikan BPOM 2027 untuk pengawasan MBG, meliputi preventif, penelusuran, surveilans.
  • BPOM satu-satunya pengawas MBG, merespons maraknya kasus keracunan pangan di berbagai daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, aturan teknis pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disusun dan kini tinggal diterapkan.

"Mekanisme pengawasannya sudah ada, bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana, dan semuanya. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Untuk memastikan pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG berjalan, BPOM mengalokasikan anggaran Rp 509 miliar pada tahun anggaran 2027.

"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," jelas Taruna.

Ikrar menyebut program MBG merupakan keniscayaan karena menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," tutur Taruna.

Dia pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, satu-satunya lembaga pengawas MBG adalah BPOM.

"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp 1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna.

 

Rinciannya

Dari total Rp 509 miliar anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan MBG di BPOM, sebanyak Rp 115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif, Rp 27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta Rp 366 miliar sisanya untuk surveilans.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu dalam Pasal 24 Ayat 2-7 menyebut BPOM mengawal keamanan bahan bakunya, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah.

Kegiatan preventif meliputi pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.

 

Singgung Kasus

Di sisi lain, kegiatan penelusuran dan tindak lanjut perbaikan bertujuan merespons temuan dan memastikan evaluasi. Klaster kegiatan ini meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan pengawasan pasca-temuan.

Adapun kegiatan surveilans yang terdiri atas pensampelan dan uji bertujuan memastikan keamanan pangan berbasis data. Salah satu kegiatan surveilans tersebut ialah menguji sampel MBG guna mengecek kesesuaian standar.

Selama ini muncul banyak kasus keracunan MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak 2025 hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 15.735 korban tercatat sepanjang Januari–Agustus 2026 dan 3.079 korban terjadi pada Agustus 2026.

Kasus-kasus baru terus muncul pada September. Di Sidoarjo, jumlah orang yang dilaporkan keracunan 730 orang pada 4 September 2026. Pada 10 September 2026, kasus di Gembong, Pati, dilaporkan telah mencapai sedikitnya 259 siswa dan tenaga pendidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6