BNN Sita Ganja, Senpi hingga Mobil dari Tangan Bos Narkoba Kampung Bahari

Bos Gendut alias MR ini merupakan buronan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas kepemilikan sabu 98 kilogram dan senjata api.

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BNN gerebek markas Bos Gendut di Kampung Bahari, sita ganja dan aset.
  • Bos Gendut, buronan narkoba, ditangkap di salon; loyalisnya melawan.
  • BNN kembangkan TTPU, sita uang tunai Rp 1,277 M dan aset Rp 39,95 M.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menggerebek markas bos narkoba berinisial MR atau bos gendut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan ganja, senjata tajam jenis samurai, amunisi hingga aset-aset lain milik gembong narkoba tersebut.

Diketahui, Bos Gendut alias MR ini merupakan buronan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas kepemilikan sabu 98 kilogram dan senjata api.

Kasus tersebut merupakan perkara lama yang menjadi dasar status buronan MR, bukan barang bukti dalam penggerebekan terbaru.

"Barang bukti narkotika jenis ganja atau gorilla yang ada di sebelah kiri, kemudian barang bukti uang, kemudian ada senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain. Termasuk di depan rekan-rekan ada mobil dua," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Roy menyebut, Bos Gendut ditangkap di salah satu salon kecantikan di Mangga Besar. Sementara, kaki tangannya ikut dibekuk tanpa perlawanan di Kampung Bahari, markas gembong narkoba tersebut.

Dalam operasi yang diberi nama 'siber bersinar', petugas sempat mendapatkan perlawanan dari loyalis Bos Gendut. Seorang anggota Polri terluka di bagian bawah mata akibat terkena mercon dan petasan.

"Pada saat kita melakukan operasi tersebut, ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR," ujar Roy.

 

Telusuri Aliran TPPU

Petugas juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MR dari hasil kejahatan narkoba.

Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan uang tunai yang diduga milik MR sebesar Rp 1,277 miliar serta aset lain yang ditaksir mencapai Rp 39,95 miliar.

"Ada uang cash sebesar 1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar 39,950 miliar," tutup Roy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6