Polisi Gandeng FBI Uji Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Penyidik menggandeng FBI hingga BI menguji keaslian dolar sitaan dalam kasus dugaan korupsi.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penyidik gabungan menguji keaslian dolar AS/SGD sitaan kasus korupsi/TPPU.
  • FBI, Kedubes AS/Singapura, BI terlibat uji uang; Pegadaian uji emas 74 kg.
  • Barang bukti sitaan mencapai ratusan miliar, dua tersangka telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik gabungan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk menguji keaslian uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang disita dalam dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengujian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram yang saat ini tengah diuji oleh PT Pegadaian.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, pengujian tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara yang dilakukan penyidik gabungan kepada Kejaksaan Agung.

“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi di kawasan Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Seluruh uang tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar.

 

Hasil Penggeledahan Lainnya

Di sebuah money changer di Cipete, penyidik juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam penyidikan tiga dugaan korupsi, yakni perkara blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6