Alasan Prabowo Belum Tunjuk Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Berdasarkan aturan, Jampidsus diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo belum menerima usulan nama pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pengunduran diri Febrie bersifat pribadi, tidak memerlukan Keppres dari Presiden.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan pengganti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Berdasarkan aturan, Jampidsus diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga kini Prabowo belum menerima usulan nama Jampidsus pengganti Febrie.

"Mekanismenya adalah jabatan (Jampidsus) tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelas Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Dia menjelaskan Prabowo tak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Sebab, pengunduran diri bersifat pribadi, Febrie yang menyatakan mundur dari jabatannya.

"Jadi tidak menggunakan keppres. Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat jampidsus baru," kata Prasetyo.

Febrie Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diduga terseret penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum.

"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6