Sukses

KPK: Sopir Eks Menhut MS Kaban Dianggap Tahu Kasus SKRT

Penyidik KPK memanggil Muhammad Yusuf, mantan sopir Menteri Kehutanan MS Kaban.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Penyidik memanggil Muhammad Yusuf, mantan sopir Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Kaban.

Keterangan Yusuf diperlukan penyidik, karena dianggap mengetahui kasus dugaan suap SKRT tersebut. "Dia diperiksa atau dipanggil karena dia dianggap tahu, mendengar, atau mengalami kejadian tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Johan belum mengetahui, sejauh mana Yusuf mengetahui dugaan suap tersebut. Mengingat, sebagai sopir Menhut, Yusuf pasti selalu mengantar kemanapun Kaban pergi.

"Saya nggak tahu. Yang pasti, semua saksi yang dipanggil tentu untuk didengarkan keterangannya," katanya.

Johan menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tentu diharapkan bisa membuka pintu kepada pihak-pihak lain penerima suap. Termasuk soal pemanggilan Yusuf hari ini. Dengan catatan, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

"Jadi pengembangan penyidikan mengarah pada 2 hal, yaitu apakah pemberian hanya dilakukan oleh AW (Anggoro Widjojo) atau ada pihak-pihak lain. Kedua, pengembangan juga ke penerima," kata dia.

Yusuf meninggalkan Gedung KPK, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia langsung 'kabur' menggunakan ojek yang menunggunya di samping Gedung KPK. Walhasil, Yusuf tak sempat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaannya hari ini.

Sebagai bos PT Masaro, Anggoro Widjojo diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007. Nilai proyek SKRT mencapai Rp 180 miliar. Dia kemudian menjadi buronan sejak 2009, sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Tanah Air awal Februari 2014. Kini, Anggoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (Mvi)

Baca juga:

Kasus Anggoro, Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban Dipanggil KPK
Antasari Tantang Anggoro Buka-bukaan Soal Suap di KPK
KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Anggoro Widjojo
Kronologi Penangkapan Anggoro di China


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini