Penampakan Roy Suryo Usai Dijemput Paksa Polisi

Usai dijemput paksa, Roy Suryo langsung dibawa dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 19:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dijemput paksa polisi pada Jumat (19/6/2026). Dia kini menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Usai dijemput paksa, Roy Suryo langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia sempat tertangkap kamera awak media menenteng rompi tahanan oranye. Berselang beberapa jam, dia keluar dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan, tampak Roy Suryo keluar mengenakan polo shirt benuansa biru dan menutup wajahnya dengan masker. Dia terlihat didampingi kuasa hukum, dan disambut simpatisan saat hendak menaiki kendaraan menuju rumah sakit.

Dalam momen tersebut, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan ke atas menyambut dukungan para simpatisan yang turut berbaur dengan awak media.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa kepolisian sengaja mempertontonkan kliennya ke depan publik. Mulai dari rompi oranye hingga agenda pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati.

"Mas Roy dan dr. Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit, karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit," tutur Refly.

"Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi oranye-nya, seperti ada glorifikasi. Nah, karena itu kami mohon sekali, biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideo dalam kondisi yang sesungguhnya tidak layak," sambungnya.

 

Diklaim Pejuang

Refly menegaskan bahwa kliennya adalah pejuang, bukan sosok pelaku kriminal layaknya pembunuh dan koruptor. Sebab itu, menurutnya Roy Suryo tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu.

"Karena kebutuhannya kami ngotot di dalam, kami nggak mau seolah-olah kok ada tersangka dipamerkan seperti itu, padahal kejahatannya bukan sebuah kejahatan yang patut untuk dipamer-pamerkan. Kalau koruptor, oke lah. Ini adalah perbedaan pendapat mengenai kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kemudian ditangkap," jelas dia.

"Proses penangkapannya saja sudah tidak benar. Coba bayangkan, tidak ada surat, ini langsung statement ya, tidak ada surat yang diberikan sebagai pengingat. Biasanya menurut KUHAP baru, harus dipanggil secara layak, secara patut dua kali. Kalau tidak mau kompromi, barulah upaya paksa," lanjut Refly.

Diketahui, Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Saat didatangi penyidik, Roy baru beristirahat usai kembali dari Bandung. Malam sebelumnya ia menjadi pembicara di sebuah diskusi, dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.

Situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik saat penangkapan.

"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

 

Momen Penangkapan

Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan.

"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.

"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Menurut Ahmad, penyidik menyebut alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan landasan alasan tersebut.

"Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ujarnya.

Selama proses, Roy disebut tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut.

"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.

Ahmad menambahkan, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik sehingga dokumen itu dibawa kembali.

Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy di Polda Metro Jaya. Apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6