Aturan Perampasan Aset Digodok, DPR Minta Hak Warga Negara Tak Dikorbankan

Mekanisme RUU Perampasan Aset diharapkan tidak mengabaikan perlindungan hak warga negara dan memicu kesewenang-wenangan penegak hukum.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 19:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset butuh kejelasan mekanisme dan subjek hukum yang dikenai.
  • Konsep NCBC dan frasa "diduga" harus dirinci agar tidak multitafsir dan disalahgunakan.
  • Prosedur perampasan aset harus rigid untuk cegah penyalahgunaan wewenang aparat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa pengaturan yang disusun harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan, namun tanpa mengabaikan prinsip due process of law serta perlindungan hak warga negara.

Mercy menilai sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) atau perampasan aset tanpa pemidanaan masih memerlukan penjelasan yang jauh lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Kejelasan tersebut sangat diperlukan agar masyarakat memahami secara pasti siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme ini serta batasan kewenangan aparat penegak hukum.

“Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya,” ujar Mercy Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penegasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC menjadi sangat krusial karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan bisa berasal dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, DPR meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai cakupan pihak-pihak yang dapat dikenai ketentuan tersebut.

 

Soroti Penggunaan Frasa "Diduga"

Selain masalah subjek hukum, Mercy juga menaruh perhatian serius pada penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah ketentuan naskah RUU. Menurutnya, regulasi harus memberikan batasan yang kokoh agar tidak muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan terhadap aset legal milik warga negara.

“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” tegas Mercy.

Lebih lanjut, ia meminta kejelasan yang rigid mengenai tahapan prosedur perampasan aset, mulai dari proses identifikasi awal, penyitaan, hingga perampasan akhir yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penjelasan gamblang ini dinilai penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum berjalan sesuai koridor baku.

“Jadi kita ingin mendapatkan gambaran untuk proses perampasan aset, dimulainya dari kapan. Jadi supaya semua institusi-institusi yang berkaitan dengan urusan pemidanaan ini, tidak sewenang-wenang juga,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6