Diduga Monopoli Suplier, 18 Satuan Pelayanan Gizi Dibekukan

Evaluasi dilakukan demi meningkatkan standar keamanan pangan, kualitas menu, serta mencegah praktik monopoli suplier.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 20:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BGN membekukan 18 SPPG di Tulungagung karena sarpras tidak standar dan monopoli suplier.
  • Pembekuan dipicu minimnya suplier (3-5 dari 15) dan dugaan keracunan makanan.
  • SPPG dapat beroperasi kembali setelah perbaikan dan memenuhi standar BGN.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Langkah pembekuan ini diambil setelah ditemukan adanya sarana dan prasarana (sarpras) yang tidak memenuhi standar, serta adanya indikasi kuat mengenai praktik monopoli suplier di lapangan.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Tulungagung, Sabrina Mahardika, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan standar keamanan pangan serta menjaga kualitas menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada masyarakat.

Mengenai dugaan monopoli, pihak BGN sebenarnya telah mengeluarkan aturan tegas agar setiap SPPG bermitra dengan minimal 15 suplier demi menghindari keuntungan sepihak bagi kelompok tertentu.

"Melalui hasil evaluasi yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima suplier. Tentunya ini di bawah ketentuan batas minimal sebanyak 15 suplier," kata Sabrina saat memberikan keterangan, Minggu (14/6/2026).

Sabrina menambahkan, dapur SPPG yang terkena kebijakan suspend tersebut dipicu oleh beberapa faktor krusial. Selain sarpras yang belum menentu standar, terdapat pula catatan kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan makanan bergizi gratis, hingga temuan di lapangan terkait jumlah suplier yang sangat minim tersebut.

 

Proses Pemantauan Terus Berjalan

Hingga saat ini, batas waktu pemberlakuan suspend tidak ditentukan secara pasti oleh pihak otoritas. Namun, status pembekuan tersebut dipastikan dapat segera dicabut apabila pihak pengelola SPPG telah melakukan perbaikan menyeluruh dan mampu memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh BGN.

Dengan kata lain, semakin cepat proses pembenahan dilakukan oleh manajemen lokal, maka operasional mereka akan semakin cepat dipulihkan.

Proses monitoring dan evaluasi berkala masih terus berjalan di wilayah Tulungagung, sehingga jumlah dapur SPPG yang terkena sanksi pembekuan sementara ini masih berpotensi berubah.

Kendati demikian, BGN menjamin bahwa seluruh penerima manfaat dari unit yang dibekukan tidak akan kehilangan hak mereka, karena pasokan makanan akan dialihkan ke dapur unit lain yang masih beroperasi normal.

"Apabila ditemukan kekurangan sarpras, manajemen hingga kualitas menu akan dilaporkan BGN pusat. Untuk penerima manfaat dari SPPG yang di-suspend tidak perlu khawatir karana akan dialihkan ke SPPG lain," ujar Sabrina memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6