Hanya Dikabari Lewat WhatsApp, Alasan Polisi Tetap Kawal Demo BEM UI

Kendati hanya dikabari via WhatsApp tanpa surat resmi, polisi tetap kawal jalannya unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Aksi BEM UI di Bundaran HI digelar tanpa surat pemberitahuan resmi ke polisi.
  • Polisi tetap mengamankan aksi untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas.
  • Polisi mengimbau demonstran patuhi prosedur pemberitahuan sesuai UU.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan pihak kepolisian.

Polisi menyebut aksi demonstrasi tersebut digelar tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada pihak aparat keamanan. Kendati demikian, personel gabungan tetap dikerahkan ke lokasi guna mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya hanya sempat menerima informasi awal mengenai rencana demonstrasi tersebut melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari salah seorang mahasiswa.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Namun, koordinasi sempat terhambat setelah petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, tetapi pesan tersebut tidak mendapatkan respons balik dari pihak pengirim.

Reynold menegaskan, hingga aksi berlangsung, pihak kepolisian tidak pernah menerima dokumen fisik atau surat pemberitahuan secara resmi. Padahal, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan regulasi tersebut, penanggung jawab kegiatan wajib menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian setempat, paling lambat tiga hari atau 3x24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dilaksanakan.

“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” jelasnya.

 

Imbau Demo Tetap Ikuti Prosedur

Meski ada pelanggaran prosedur administrasi, polisi memilih tetap persuasif dan menurunkan personel di sekitar kawasan Bundaran HI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran aktivitas warga Jakarta lainnya.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.

Kapolres mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat maupun elemen mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi di tempat umum agar tetap memenuhi prosedur administrasi yang sah. Hal ini dinilai penting agar polisi dapat mempersiapkan skema pengamanan yang maksimal demi keselamatan bersama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6