Update Kasus Ekspor POME, 11 Tersangka Segera Disidang

Ada 11 tersangka kasus korupsi ekspor POME yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaktim.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 06:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022-2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026.

“Tim penyidik Jampisus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” tutur Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, dikutip Selasa (9/6/2026).

Jeffry menjelaskan, dari total 11 tersangka, tiga di antaranya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.

Tiga tersangka ASN masing-masing berinisial LBH yang bertugas di Kementerian Perindustrian, FJR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ yang bertugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX yang menjabat Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR yang menjabat Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Menurut Jeffry, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan proses penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik telah memeriksa 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada periode 2020 hingga 2024 yang mengatur pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menstabilkan harga di pasar.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam regulasi tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang masuk dalam klasifikasi HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Karena itu, seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO disebut sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Melalui skema tersebut, komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terhindar atau mendapatkan keringanan dari berbagai kewajiban yang telah ditetapkan negara.

Penyidik menduga para tersangka tidak hanya mengetahui adanya ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

 

Hitungan BPKP

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, turut disita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp 696,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pasal subsidiair, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jeffry.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6