Operasi Berantas Parkir Liar di DKI, Sanksi Cabut Pentil hingga Derek Paksa

Pemprov DKI Jakarta menerjunkan 600 personel gabungan untuk menyisir jukir dan parkir liar di 15 lokasi prioritas ibu kota mulai Senin ini.

Diterbitkan 08 Juni 2026, 12:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI Jakarta menertibkan parkir liar di 15 titik prioritas dengan 600 personel gabungan.
  • Penertiban ini merespons keluhan masyarakat dan sorotan media negatif tentang parkir liar.
  • Petugas menerapkan sanksi OCP, derek, dan pendataan jukir liar dengan dukungan armada.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan untuk menertibkan praktik parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Langkah tegas ini resmi dimulai menyusul pelaksanaan apel penertiban yang digelar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin pagi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa operasi skala besar ini digelar sebagai respons cepat atas tingginya laporan dan keluhan dari masyarakat.

Keberadaan parkir liar dinilai telah lama mengganggu mobilitas warga serta merenggut fungsi dasar ruang publik di ibu kota.

“Parkir liar dan juru parkir liar menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Selain dari aduan langsung masyarakat, Budi mengungkapkan bahwa fenomena parkir liar ini telah menjadi sorotan tajam publik di ruang siber. Berdasarkan hasil analisa monitoring media sepanjang Mei 2026, isu penyerobotan jalan publik ini muncul dalam 253 pemberitaan dengan torehan sentimen yang mayoritas negatif.

“Media adalah wajah, bagian pencitraan wajah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya saat ini kita hadir untuk masyarakat. Jalan adalah fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas,” kata Budi menjelaskan komitmen instansinya.

 

TNI-Polri Dilibatkan

Dalam menjalankan operasi penegakan hukum ini, Pemprov DKI membagi kekuatan dengan menerjunkan 200 personel Dishub, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, serta 100 personel pendukung dari unsur TNI dan Polri.

Operasi ini juga mendapatkan dukungan teknis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja.

Guna memaksimalkan penindakan di lapangan, petugas dibekali dengan armada operasional sebanyak 25 unit kendaraan, yang terdiri atas 10 unit mobil derek dan 15 kendaraan pendukung lainnya. Sanksi di tempat akan langsung diterapkan oleh petugas melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan paksa kendaraan, hingga penertiban jukir liar untuk didata.

Adapun 15 lokasi prioritas yang menjadi target utama pembersihan mencakup kawasan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr Satrio, Kelapa Gading, Pademangan, Pluit, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, hingga area sekitar Stasiun Jatinegara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6