Pramono Targetkan Aduan Korban Kekerasan Ditangani Maksimal 24 Jam

Menurut Pramono, kecepatan respons terhadap laporan korban menjadi salah satu kesepakatan utama yang akan diterapkan dalam sistem layanan terpadu.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 14:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI targetkan penanganan awal kasus kekerasan perempuan/anak 1x24 jam.
  • Program ini fokus integrasi layanan, digitalisasi, dan pendampingan korban secara menyeluruh.
  • Jakarta jadi model layanan terpadu, implementasi Perpres 86/2024 dan UU TPKS.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dapat memperoleh penanganan awal maksimal dalam waktu 1x24 jam.

Menurut Pramono, target tersebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mulai diuji coba di Jakarta. Menurut dia, kecepatan respons terhadap laporan korban menjadi salah satu kesepakatan utama yang akan diterapkan dalam sistem layanan terpadu.

“Yang penting adalah apa yang menjadi kesepakatan, yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Pramono usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain kecepatan penanganan, Pramono menekankan pentingnya integrasi layanan antarlembaga agar kebutuhan korban dapat dipenuhi secara menyeluruh.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen. Kemudian juga digitalisasi, kemudian juga keberlanjutan pendampingan kalau memang korban memerlukan pendampingan,” ujar Pramono.

Ia menilai bahwa program tersebut penting diterapkan di Jakarta mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi. Meski begitu, Pramono berujar tren kasus pada 2025 hingga 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

“Ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan karena Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” kata dia.

 

Model Layanan Terpadu

Pramono menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan menjabarkan seluruh kesepakatan yang telah disusun bersama kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam program percontohan tersebut. Jakarta juga diharapkan dapat menjadi model penerapan sistem layanan terpadu bagi daerah lain di Indonesia.

“Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari tujuh stakeholder. Tetapi secara prinsip sekali lagi pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan yang tadi telah disepakati bersama,” jelas Pramono.

Adapun program pelayanan terpadu tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6