Sukses

Terdakwa Teroris Sigit: Polisi Pakai Jin

Sigit sudah kabur ke sejumlah daerah, namun bisa ditangkap dalam waktu 20 hari.

Meski kabur ke berbagai daerah, namun tetap saja Sigit Indrajid alias Abu Yahya, yang berencana meledakkan Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, ditangkap polisi. Penangkapan itu terbilang singkat, hanya dalam waktu 20 hari setelah rencana pengeboman itu terbongkar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013), Sigit yang duduk di kursi terdakwa dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya ditanya mengapa dirinya sangat mudah dilacak dan ditangkap oleh polisi.

"Kenapa begitu cepat kamu ketangkap? Padahal sudah kabur dari Merak, Sukabumi, Bogor, sampai Bangka Blitung balik ke Jakarta," tanya Jaksa Heru Anggoro kepada Sigit dalam persidangan.

Mendegar pertanyaan itu, Sigit yang diduga sebagai dalang rencana pengeboman itu menjawabnya dengan santai. "Saya tidak tahu, (polisi) pakai jin kali Pak," seloroh Sigit.

Sigit kabur ke berbagai daerah setelah 2 rekannya, Sefariona alias Mambo dan Achmad Taufiq alias Ovie, ditangkap polisi pada 2 Mei 2013 pukul 20.00 WIB di kolong Jembatan Semangi, Jakarta. Sigit dibekuk 20 hari kemudian atau pada 22 Mei di Pelabuhan Tanjung Priok setelah kabur dari pelariannya di Bangka Blitung.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Hariono itu, Sigit mengaku sebagai dalang rencana pengeboman itu. "Waktu itu idenya (aksi pengeboman) saya dan Mambo. Bertepatan aksi demo FUI di Kedubes Myanmar," ucap Sigit. Dia juga berperan sebagai pencari dana bersama Rokhadi.

Sigit menyebut biaya untuk melaksanakan rencana pengeboman itu tidak berasal dari Rokhadi sebagaimana dakwaan Jaksa. Memang, dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Sigit menerima uang Rp 300 ribu dari Rokhadi untuk pembelian perangkat pembuatan bom seperti blender dan bahan kimia H202. Uang itu ditrasnfer melalui istri Sigit.

Dalam kasus rencana pemboman Kantor Kedubes Myanmar ini, ada 4 terdakwa, yakni Sigit Indrajid alias Abu Yahya, dan Rokhadi alias Shiro Kosmos dan Sefariano alias Mambo serta Ahmad Taufid alias Ovie. Keempatnya di sidang di PN Jaksel dalam berkas berbeda.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.