KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Terkait OTT di Jakbar

Pencarian Silmy diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor imigrasi Jakarta Barat.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 18:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mencari Wamen Imigrasi Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat.
  • OTT KPK di Imigrasi Jakbar amankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Ronald Abdullah.
  • Barang bukti OTT meliputi dolar AS, SGD, logam mulia, serta kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pencarian Silmy diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor imigrasi Jakarta Barat.

"Tim masih terus melakukan pencarian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dilansir Antara.

KPK meminta Silmy Karim untuk kooperatif, terutama karena berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat.

"Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," katanya mengonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat. KPK menyita barang bukti dolar Amerika Serikat hingga logam mulia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah ikut terjaring dalam operasi senyap KPK.

"Salah satunya (Kepala Kantor Imigrasi) itu. Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Budi.

Budi berjanji, KPK akan memberikan perkembangan terbaru kasus ini.

"Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain Ronald, Budi mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Sementara itu, dia mengatakan tim KPK pada Rabu ini masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakbar.

"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6