Sukses

Sidang Penerobos Busway di Jakpus Ricuh, Pelanggar `Serbu` Hakim

Sekitar 100 pelanggar lalu lintas menyerbu ketua majelis hakim karena menolak divonis dengan denda yang mereka anggap memberatkan.

Sidang tilang penerobos busway di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Sekitar 100 pelanggar lalu lintas 'menyerbu' ketua majelis hakim karena menolak divonis dengan denda yang mereka anggap memberatkan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (29/11/2013) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati ratusan pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur bus Transjakarta. Kedatangan mereka untuk mengikuti persidangan tindak pidana ringan terhadap peraturan lalu lintas yang dilanggar.

Selain pelanggar jalur bus Transjakarta, sejumlah pelanggar lalu lintas umum seperti tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor juga memadati PN Jakpus.

Awalnya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir berlangsung lancar dan tertib. Namun sidang mendadak ricuh ketika sejumlah pelanggar lalu lintas umum memprotes jumlah denda sebesar Rp 200 ribu yang divonis majelis hakim.

Tidak terima dengan vonis tersebut, sekitar 100 pelanggar lalu lintas menyerbu majelis hakim yang sedang memimpin persidangan, karena merasa terancam dengan ulah pelanggar lalu lintas. Ketua majelis hakim pun akhirnya meninggalkan ruang sidang.

Protes ini dilayangkan lantaran sejumlah pelanggar lalu lintas lain hanya dikenai denda Rp 75 ribu. Setelah bernegosiasi, majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan pelanggar lalu lintas, yakni denda Rp 75 ribu. Di ruang sidang yang sama, penerobos jalur bus busway juga protes terkait ketidakjelasan denda dan waktu persidangan.

Dalam lembaran surat tindak pelanggaran atau tilang, bagi penerobos jalur bus Transjakarta, tertulis denda sebesar Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu rupiah untuk sepeda motor. Hingga Jumat siang ini, sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung.

Sebenarnya denda Rp 500 ribu baru dikenakan bagi pelanggar mulai 25 November 2013. Hingga kini belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas denda ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelanggar sebelum 25 November 2013 masih membayar denda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini