Libur Hari Lahir Pancasila, Cuaca Jakarta Bakal Hujan Senin Siang 1 Juni 2026

Libur tanggal merah Hari Lahir Pancasila, BMKG memprakirakan seluruh wilayah Jakarta hujan pada Senin siang (1/6/2026).

Diterbitkan 01 Juni 2026, 08:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jakarta diprediksi hujan ringan hingga deras siang hari pada 1 Juni 2026.
  • BMKG dan BPBD imbau waspada potensi genangan dan perubahan cuaca.
  • Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan karena libur Hari Lahir Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Libur tanggal merah Hari Lahir Pancasila, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Jakarta hujan pada Senin siang (1/6/2026).

Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, seluruh wilayah Jakarta diprakirakan didominasi berawan tebal pada pagi hari. Ada pun siang hingga sore harinya, diperkirakan cuaca hujan ringan yang semakin deras.

"Malam harinya seluruh wilayah diperkirakan berawan. Hanya Kepulauan Seribu yang diprediksi berawan sepanjang hari," kata BMKG seperti dilansir Antara, Senin (1/6/2026).

BMKG memperkirakan suhu udara di DKI Jakarta berkisar antara 25 hingga 32 derajat Celcius, dengan kecepatan angin berada di kisaran 2-12 kilometer per jam.

"BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi perubahan cuaca serta mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan saat beraktivitas di luar ruangan," jelas BMKG.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi genangan akibat hujan, serta segera menghubungi layanan darurat 112 apabila terjadi keadaan darurat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

 

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Saat Tanggal Merah Hari Ini Senin 1 Juni 2026

Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin (1/6/2026), karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Peniadaan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Selain itu, 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.

Sebagai informasi, pada hari kerja normal sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun untuk Senin (1/6/2026) ketentuan tersebut tidak diterapkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Hari Lahir Pancasila. Karena itu, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.

Meski ganjil genap tidak berlaku, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan.

Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang, sehingga masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik.

Aturan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di Jakarta pada hari kerja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6