Tangkap Jaringan Internasional, BNN Musnahkan 4 Kg Sabu

Pemusnahan ini dari 3 kasus berbeda setelah BNN menangkap 5 WNA dan 1 WNI.

Diterbitkan 20 November 2013, 12:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu setelah meringkus beberapa penyelundup jaringan internasional. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 4.156,7 gram dari 3 kasus berbeda.

"Hari ini BNN memusnahkan total sabu seberat 4.156,7 gram. Barang bukti ini disita dari 3 kasus berbeda," kata Kasubag Humas BNN Krisna Anggara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Krisna menjelaskan, kasus pertama, tersangka ditangkap saat coba menyelundupkan sabu seberat 1.772 gram yang disimpan di koper berisi pakaian. Dari kasus ini, ditangkap Warga negara Indonesia berinisial DHS, dan 2 warga negara asing asal Nigeria berinisial IEA dan SS.

Kasus ke-2, barang bukti sabu seberat 2.048 gram disita dari penangkapan Warga Negara Asing asal Jerman berinial WS. WS mencoba menyelundupkan sabu dengan menyimpan di dalam kardus susu.

Kasus ke-3, barang bukti sabu seberat 351,7 gram didapat dari paket berisi sepatu yang dikirim dari Filipina ke kawasan Palu, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menangkap YA dan JS.

"Total 6 tersangka dari ke-3 kasus ini," jelas Krisna.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6