Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu setelah meringkus beberapa penyelundup jaringan internasional. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 4.156,7 gram dari 3 kasus berbeda.
"Hari ini BNN memusnahkan total sabu seberat 4.156,7 gram. Barang bukti ini disita dari 3 kasus berbeda," kata Kasubag Humas BNN Krisna Anggara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Krisna menjelaskan, kasus pertama, tersangka ditangkap saat coba menyelundupkan sabu seberat 1.772 gram yang disimpan di koper berisi pakaian. Dari kasus ini, ditangkap Warga negara Indonesia berinisial DHS, dan 2 warga negara asing asal Nigeria berinisial IEA dan SS.
Kasus ke-2, barang bukti sabu seberat 2.048 gram disita dari penangkapan Warga Negara Asing asal Jerman berinial WS. WS mencoba menyelundupkan sabu dengan menyimpan di dalam kardus susu.
Kasus ke-3, barang bukti sabu seberat 351,7 gram didapat dari paket berisi sepatu yang dikirim dari Filipina ke kawasan Palu, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menangkap YA dan JS.
"Total 6 tersangka dari ke-3 kasus ini," jelas Krisna.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)
"Hari ini BNN memusnahkan total sabu seberat 4.156,7 gram. Barang bukti ini disita dari 3 kasus berbeda," kata Kasubag Humas BNN Krisna Anggara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Krisna menjelaskan, kasus pertama, tersangka ditangkap saat coba menyelundupkan sabu seberat 1.772 gram yang disimpan di koper berisi pakaian. Dari kasus ini, ditangkap Warga negara Indonesia berinisial DHS, dan 2 warga negara asing asal Nigeria berinisial IEA dan SS.
Kasus ke-2, barang bukti sabu seberat 2.048 gram disita dari penangkapan Warga Negara Asing asal Jerman berinial WS. WS mencoba menyelundupkan sabu dengan menyimpan di dalam kardus susu.
Kasus ke-3, barang bukti sabu seberat 351,7 gram didapat dari paket berisi sepatu yang dikirim dari Filipina ke kawasan Palu, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menangkap YA dan JS.
"Total 6 tersangka dari ke-3 kasus ini," jelas Krisna.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333889/original/091356200_1787811731-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T131833.691.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334046/original/006423000_1787818653-cek_fakta_demo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729/original/narkoba-musnahkan131120b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2397179/original/078192100_1540987410-20181031-Liquid-Narkoba-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327245/original/063980600_1787067785-1001020798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323131/original/046741000_1786602086-WhatsApp_Image_2026-08-13_at_13.18.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313756/original/073498500_1785679432-67597.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312652/original/051717800_1785539925-WhatsApp_Image_2026-08-01_at_06.14.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305939/original/095808000_1784810652-IMG_20260723_095837_701.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9029288/original/012252800_1783007014-WhatsApp-Image-2026-07-02-at-18.05.33_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305521/original/033199400_1784796543-IMG-20260723-WA0075.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722747/original/029414200_1549529028-20190207-Obat-Ilegal-2.jpg)