7 Poin Penting RUU Polri, Salah Satunya Penempatan pada Jabatan Sipil

Poin perubahan dalam RUU meliputi arah transformasi, profesionalitas, pengawasan, pembinaan karir, kurikulum pendidikan hingga penguatan peran Kompolnas.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 16:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menjabarkan tujuh poin substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satunya mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi IIi DPR Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan ada tujuh pokok-pokok substansi yang dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Polri nantinya perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri. Selain itu soal penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI," kata Supratman.

Batas Usia Pensiun

Menkum juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Selain itu, peran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat. Salah satunya penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Menurutnya, UU Polri saat ini telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.

"Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6