Sukses

Perppu MK Rawan Digugat, MK: Kami Tak Menolak Atau Menerima

"Kami tak menolak juga tak bilang menerima, biar proses berjalan seperti sistem tata negara yang berlaku," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan berkomentar terkait wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden SBY. Hamdan hanya mengatakan, MK bukan dalam posisi menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Kami tidak menolak dan juga tidak bilang menerima, biarkan proses berjalan seperti sistem tata negara yang berlaku. Terserah kepada DPR, proses kelembagaan di DPR, diterima atau ditolak itu persoalan DPR. Dan sebenarnya itu potensial untuk di judicial review atau uji materi," kata Hamdan dalam jumpa persnya, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dalam kesempatan sama hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan, menolak atau tidaknya Perppu adalah kewenangan DPR. MK tidak berada dalam posisi menolak dalam masalah Perppu.

"Soalnya itu prosesnya di DPR. Perppu itu berlaku sejajar dengan UU, itu tetap berlaku atau tidak itu sesuai DPR," ucap Patrialis.

Namun Patrialis menegaskan, MK tetap akan menjalankan Perppu tersebut, tapi dengan catatan. MK tetap akan menjalankan Perppu itu, selama masih aktif.

"Itu tidak berlaku surut, dan kita harus proporsional melihatnya. Jangan dihadap-hadapkan Perppu dengann MK," ujar Patrialis. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.