Sukses

[VIDEO] Mampukah Jam Malam Hapus Kenakalan Pelajar Ibukota?

Untuk mengarahkan kegiatan pelajar, Jokowi akan membuat kebijakan jam malam untuk para pelajar.

Berbagai peristiwa yang melibatkan pelajar belakangan ini, mulai dari tawuran hingga tabrakan maut membuat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo prihatin. Untuk mengarahkan kegiatan pelajar, Jokowi akan membuat kebijakan jam malam untuk para pelajar. Bisakah ini dilakukan?

Barometer Liputan 6 SCTV, Sabtu (28/9/2013) memberitakan, kenakalan remaja dan pelajar di Ibukota belakangan ini makin mengkhawatirkan. Di saat seharusnya belajar, mereka justru berkeliaran di jalan, bahkan terlibat tawuran.

Lihat saja tawuran yang kerap terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebagian besar pelaku tawuran ternyata adalah anak-anak sekolah. Mereka saling lempar menggunakan botol hingga petasan. Bahkan ada yang membawa senjata tajam.

Dari 14 tersangka pelaku tawuran di Johar Baru yang ditangkap, 7 di antaranya adalah anak remaja. Dalam tawuran ini seorang anggota polisi menderita luka bakar terkena siraman air keras di punggung.

Nongkrong di kafe dan tempat hiburan malam juga menjadi hal yang lumrah bagi remaja di Ibukota. Terkadang berujung tragis. November 2011 lalu, seorang pelajar SMU berusia 17 tahun, Raafi Aga Winasya, tewas ditusuk saat nongkrong di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan.

Sementara, pada Minggu dinihari 8 September lalu, AQJ alias Dul, yang baru berusia 13 tahun mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Kecelakaan tragis ini merenggut 7 nyawa dan delapan lainnya menderita luka parah. Bocah yang sudah pasti tidak memiliki SIM ini mengemudikan sendiri kendaraanya tanpa sepengetahuan Ahmad Dani, orang tuanya.

Karena prihatin dengan berbagai kejadian tragis yang melibatkan anak-anak, Jokowi membuat kebijakan jam malam bagi anak di bawah umur di Ibukota. Kebijakan itu akan diterapkan Oktober. Untuk percobaan di 2 RW di 5 wilayah DKI.

Rencananya jam malam untuk pelajar akan diterapkan dari pukul 19.00 hinggal pukul 21.00 WIB. Selama 2 jam siswa diwajibkan untuk belajar dan dilarang menonton televisi. Aturan ini sudah punya landasan hukumnya, yakni Perda Nomor 8 tahun 2006. Aturan ini akan diawasi oleh orangtua, serta RT dan RW. Bila melanggar aturan jam malam, para pelajar akan di denda sebesar Rp 2 ribu.

Lantas apakah aturan ini akan efektif untuk mengurangi berbagai kegiatan pelajar yang dinilai cenderung negatif? Bagaimana pula tanggapan para pelajar dengan aturan ini. Simak dalam video Barometer di bawah ini. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini