Polisi mengamankan 2 pembuat dan penjual senjata api ilegal, CC (39) dan AY (45) di Rancaekek, Bandung, pada Minggu 15 September. Tersangka CC ternyata memberikan 3 senjata api kepada Nurul Haq alias Jeck, penembak polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Melalui pengakuan tersangka CC (39), dia telah memberikan 3 pucuk senjata api rakitan berjenis Revolver kaliber 9 mm kepada Nurul Haq alias Jeck. Jadi salah satu dari ke 3 senjata api itulah yang digunakan oleh Jeck," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto. Ketua Paguyuban Pengrajin Senjata Api CC (39) telah memberikan 3 pucuk senjata api berjenis Revolver pada tanggal 7 Mei 2012. "Tanggal 7 Mei 2012 lalu, CC menyerahkan 3 pucuk senjata api kepada NH," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, ke 2 tersangka yang berprofesi sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal ini akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI tahun 1936 tentang senjata api dengan ancaman 10 tahun lebih kurungan penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan 2 pengrajin senjata api ilegal CC (39) dan AY (45) di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. CC dan AY ditangkap pada Minggu 15 September pukul 15.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm, dan 28 peluru aktif 9 mm. (Mvi/Mut)
"Melalui pengakuan tersangka CC (39), dia telah memberikan 3 pucuk senjata api rakitan berjenis Revolver kaliber 9 mm kepada Nurul Haq alias Jeck. Jadi salah satu dari ke 3 senjata api itulah yang digunakan oleh Jeck," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto. Ketua Paguyuban Pengrajin Senjata Api CC (39) telah memberikan 3 pucuk senjata api berjenis Revolver pada tanggal 7 Mei 2012. "Tanggal 7 Mei 2012 lalu, CC menyerahkan 3 pucuk senjata api kepada NH," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, ke 2 tersangka yang berprofesi sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal ini akan dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI tahun 1936 tentang senjata api dengan ancaman 10 tahun lebih kurungan penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan 2 pengrajin senjata api ilegal CC (39) dan AY (45) di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. CC dan AY ditangkap pada Minggu 15 September pukul 15.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api berjenis pistor kaliber 9 mm, 2 senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm, dan 28 peluru aktif 9 mm. (Mvi/Mut)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332312/original/026531200_1787650496-cek_fakta_Abdul_muti_-_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5333221/original/001778100_1756612376-petani_milenial_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332053/original/033451400_1787629160-petani_milenial_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342/original/tembak-polisi-7-130913c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312911/original/053680700_1785566266-1001514240.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553451/original/034966300_1775973074-WhatsApp_Image_2026-04-12_at_12.47.51.jpeg)